DPRD KOTA PROBOLINGGO GELAR RAPAT PARIPURNA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DPRD KOTA PROBOLINGGO GELAR RAPAT PARIPURNA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH


Probolinggo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Probolinggo) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib, S.Pd.I., dan dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum kehadiran. Dari total 30 anggota dewan, sebanyak 21 anggota hadir dalam sidang terbuka untuk umum tersebut.

Dalam pembacaan keputusan pimpinan DPRD, ditetapkan bahwa struktur APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp939.942.727.674 dan belanja daerah sebesar Rp989.217.727.674. Dengan demikian, APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp49.275.000.000 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ditetapkan nol rupiah.

Pimpinan rapat kemudian menawarkan rancangan keputusan tersebut kepada seluruh anggota DPRD untuk dimintakan persetujuan. Secara serentak, anggota dewan menyatakan “setuju”, menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal arah pembangunan Kota Probolinggo pada tahun anggaran mendatang.

Meski disetujui, DPRD Kota Probolinggo tetap menyampaikan catatan penting. Salah satu anggota dewan menyampaikan interupsi yang menekankan perlunya pembenahan tata kelola pelaksanaan anggaran, khususnya terkait pengalaman kegagalan lelang pada tahun 2025. DPRD mendorong agar pelaksanaan belanja modal dapat dimulai lebih awal, idealnya sejak bulan Maret, guna menghindari keterlambatan realisasi program dan memastikan manfaat anggaran dapat dirasakan masyarakat secara optimal.

Pimpinan rapat menegaskan bahwa masukan tersebut menjadi catatan serius bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah. DPRD menilai bahwa keberhasilan pemerintah daerah tidak dapat dipisahkan dari peran pengawasan dan pengambilan keputusan di lembaga legislatif.

Usai penetapan, dilakukan penandatanganan keputusan pimpinan DPRD terhadap Raperda APBD 2026 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo sebagai simbol finalisasi proses legislasi anggaran.

Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Probolinggo atas kerja sama dan dedikasi selama proses pembahasan APBD 2026. Ia menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif demi memastikan kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan rapat setelah seluruh rangkaian acara selesai. Penetapan APBD 2026 ini menjadi penanda penting komitmen DPRD Kota Probolinggo dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara bertanggung jawab, sekaligus mengirim pesan tegas bahwa disiplin waktu dan kualitas pelaksanaan anggaran adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah.– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Probolinggo) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar pada Selasa, 30 Desember 2025, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo.


Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib, S.Pd.I., dan dinyatakan sah setelah memenuhi kuorum kehadiran. Dari total 30 anggota dewan, sebanyak 21 anggota hadir dalam sidang terbuka untuk umum tersebut.

Dalam pembacaan keputusan pimpinan DPRD, ditetapkan bahwa struktur APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 meliputi pendapatan daerah sebesar Rp939.942.727.674 dan belanja daerah sebesar Rp989.217.727.674. Dengan demikian, APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp49.275.000.000 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) ditetapkan nol rupiah.

Pimpinan rapat kemudian menawarkan rancangan keputusan tersebut kepada seluruh anggota DPRD untuk dimintakan persetujuan. Secara serentak, anggota dewan menyatakan “setuju”, menandai komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal arah pembangunan Kota Probolinggo pada tahun anggaran mendatang.

Meski disetujui, DPRD Kota Probolinggo tetap menyampaikan catatan penting. Salah satu anggota dewan menyampaikan interupsi yang menekankan perlunya pembenahan tata kelola pelaksanaan anggaran, khususnya terkait pengalaman kegagalan lelang pada tahun 2025. DPRD mendorong agar pelaksanaan belanja modal dapat dimulai lebih awal, idealnya sejak bulan Maret, guna menghindari keterlambatan realisasi program dan memastikan manfaat anggaran dapat dirasakan masyarakat secara optimal.

Pimpinan rapat menegaskan bahwa masukan tersebut menjadi catatan serius bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah. DPRD menilai bahwa keberhasilan pemerintah daerah tidak dapat dipisahkan dari peran pengawasan dan pengambilan keputusan di lembaga legislatif.

Usai penetapan, dilakukan penandatanganan keputusan pimpinan DPRD terhadap Raperda APBD 2026 hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo sebagai simbol finalisasi proses legislasi anggaran.

Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Probolinggo atas kerja sama dan dedikasi selama proses pembahasan APBD 2026. Ia menegaskan pentingnya menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif demi memastikan kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan rapat setelah seluruh rangkaian acara selesai. Penetapan APBD 2026 ini menjadi penanda penting komitmen DPRD Kota Probolinggo dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara bertanggung jawab, sekaligus mengirim pesan tegas bahwa disiplin waktu dan kualitas pelaksanaan anggaran adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah. (Nia)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال