Ketua PSSI Aceh Singkil Minta APH Periksa Dugaan KKN Anggaran Kegiatan Seni Olahraga di Gortagok

Ketua PSSI Aceh Singkil Minta APH Periksa Dugaan KKN Anggaran Kegiatan Seni Olahraga di Gortagok



Aceh Singkil, KASTV - Selasa, 30 Desember 2025
Ketua Organisasi Olahraga Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Aceh Singkil meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa penggunaan anggaran kegiatan seni dan olahraga yang dilaksanakan di Lapangan Gortagok. Anggaran tersebut diduga sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, dana organisasi PSSI Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp50.000.000 diterima oleh bendahara berinisial AM. 

Sementara itu, dana untuk Organisasi PSAS juga disebutkan sebesar Rp50.000.000, diterima langsung oleh bendahara berinisial NS.

Ketua PSSI Aceh Singkil berinisial HD menilai pengelolaan dana kegiatan oleh Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Aceh Singkil terkesan penuh tipu muslihat dan tidak melibatkan organisasi resmi yang telah dibentuk. 

Ia menyebut pengamprahan dan pencairan dana dilakukan seolah-olah menjadi kewenangan kepala dinas semata tanpa melibatkan pengurus organisasi, khususnya ketua dan bendahara.

“Sebagai Ketua PSSI Aceh Singkil, saya tidak pernah dilibatkan baik dalam pembahasan, penarikan, maupun kesepakatan pencairan dana. Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal pencairan dana tersebut,” ujar HD kepada awak media.

Padahal sebelumnya, kata HD, pihak PSSI sempat dilibatkan dalam rapat pembahasan anggaran kegiatan seni dan olahraga di Gedung DPRK Aceh Singkil. Dalam pembahasan tersebut, anggaran yang disepakati untuk kegiatan tahun 2025 di Lapangan Gortagok sebesar Rp150.000.000. 

Namun realisasinya dinilai tidak sesuai dengan hasil kesepakatan.
Bahkan, menurut informasi yang diterima, total dana yang direalisasikan mencapai Rp330.000.000, yang kemudian dialihfungsikan ke sejumlah kegiatan di luar pembahasan awal, yakni:
Organisasi PSAS sebesar Rp50.000.000
Pembiayaan Rawa Singkil sebesar Rp200.000.000
Kegiatan lari pagi sebesar Rp30.000.000
Organisasi PSSI sebesar Rp50.000.000
HD mempertanyakan pencairan dana untuk kegiatan yang tidak pernah dibahas, seperti pembiayaan Rawa Singkil dan kegiatan PSAS jalan santai. Terlebih lagi, kegiatan tersebut disebut telah dilaksanakan pada tahun 2022, namun menggunakan anggaran tahun 2025.


“Ini sangat janggal. Kegiatan lama seakan menumpang pada anggaran baru. Kebijakan ini jelas di luar kesepakatan yang dibuat di DPRK Aceh Singkil,” tegasnya.


Lebih lanjut, HD mengungkapkan bahwa meskipun disebutkan PSSI menerima dana Rp50.000.000, dirinya maupun bendahara PSSI tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
“Sampai hari ini tidak jelas dana itu diserahkan kepada siapa. Ini penuh misteri dan tanda tanya,” ujarnya.


Ia juga mengaku pernah diminta oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga serta Sekretaris Daerah untuk meminjam uang pribadi sebesar Rp50.000.000 guna mendahului pelaksanaan kegiatan, dengan janji akan diganti setelah dana kegiatan dicairkan. Namun hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan dan ia terus ditagih oleh pihak pemberi pinjaman.


“Secara administrasi, seharusnya penerima anggaran dibubuhi dokumen resmi. Tapi PSSI sama sekali tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak mengetahui kapan dan di mana dana itu direalisasikan,” lanjut HD.


Atas dasar tersebut, HD menyatakan pihaknya merasa dirugikan dan secara resmi meminta APH segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Aceh Singkil untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut.


Sementara itu, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Zen, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam pencairan dana tersebut. Ia menyarankan agar media mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas dan bendahara agar informasi tidak simpang siur.


Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga MZ. Dalam video rekaman WhatsApp, MZ menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan dan berdasarkan DPA yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah.


“Kegiatan PSSI, PSAS, lari pagi, dan Rawa Singkil semuanya sudah diplotkan dalam anggaran. Kami bekerja sesuai peraturan,” ujar MZ. Ia juga menegaskan bahwa Kabid Pemuda dan Olahraga mengetahui proses tersebut.       (PT)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال