![]() |
| Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM. ist |
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., menjadi narasumber pada Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung di Swiss-Belhotel Kendari, Rabu (5/11/2025), dan dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota se-Sultra.
Dalam pemaparannya yang berjudul Implementasi Sistem Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Dr. Ridwan Badallah menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan sistem nasional yang menjadi tulang punggung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di era digital saat ini.
“Saya hanya ingin berbagi sedikit pengetahuan tentang SP4N-LAPOR!. Kominfo adalah super admin yang ditunjuk langsung oleh KemenPAN-RB sebagai penanggung jawab utama sistem ini di daerah,” ujarnya.
“Selain Kominfo, ada dua instansi pendukung lainnya, yaitu Biro Kesra dan Inspektorat. Ketiganya menjadi garda terdepan dalam menjalankan amanah pemerintah pusat untuk memastikan seluruh aduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat dikelola secara profesional dan terbuka.”
Menurutnya, SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan platform terintegrasi satu pintu yang memungkinkan masyarakat dari seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun laporan kepada pemerintah. Semua aduan yang masuk ke portal nasional diverifikasi terlebih dahulu oleh operator pusat sebelum diteruskan secara otomatis ke portal provinsi atau kabupaten/kota sesuai wilayah yang bersangkutan.
“Ketika masyarakat mengadu, otomatis masuk ke portal pusat. Jika aduan itu untuk Sulawesi Tenggara, maka sistem akan mengarahkan langsung ke portal daerah dan diverifikasi oleh super admin Kominfo untuk diteruskan ke OPD terkait,” ujarnya.
“Itulah sebabnya SP4N-LAPOR! disebut sebagai sistem No Wrong Door Policy, artinya tidak ada pengaduan yang ditolak, semua diterima dan harus ditindaklanjuti tanpa memandang instansi mana yang menjadi tujuan.”
Ia menegaskan, prinsip No Wrong Door Policy merupakan bentuk nyata keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi publik. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk menyampaikan pendapat dan keluhan terhadap layanan publik.
“Undang-undang memberi hak kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kini, hak itu telah difasilitasi secara digital agar lebih mudah diakses. Tapi tentu kita juga perlu beretika dalam menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Ridwan Badallah menyampaikan bahwa implementasi SP4N-LAPOR! di Sulawesi Tenggara telah selaras dengan visi-misi Pemerintah Provinsi Sultra, yakni “Terwujudnya Sultra Maju Menuju Masyarakat Aman, Sejahtera, dan Religius”. Misi tersebut diwujudkan melalui birokrasi yang akuntabel dan berintegritas dengan peningkatan efisiensi pelayanan publik berbasis digitalisasi pemerintahan.
“Program digitalisasi layanan publik merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah provinsi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. SP4N-LAPOR! menjadi wujud nyata dari misi tersebut,” katanya.
Dalam paparannya, ia juga menekankan pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan. Menurutnya, membangun daerah yang maju membutuhkan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas masyarakat.
Komunitas, kata Ridwan, bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek aktif yang turut menentukan keberhasilan program pemerintah.
“Kita sering lupa bahwa komunitas adalah bagian penting dari pembangunan. Mereka bukan objek, tapi subjek. Karena itu, partisipasi komunitas kreatif, budaya, dan sosial sangat penting dalam membangun daerah,” ujarnya.
Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat diharapkan tidak lagi meluapkan keluhan di media sosial tanpa arah, melainkan menggunakan kanal resmi yang telah disiapkan pemerintah.
“Daripada mengeluh di media sosial, lebih baik gunakan SP4N-LAPOR!. Karena laporan melalui portal ini pasti diterima, diproses, dan dijawab. Bahkan saya sendiri sering menjawab langsung aduan masyarakat di media sosial jika berkaitan dengan pelayanan publik,” tambahnya.
Dr. Ridwan Badallah juga menguraikan peran masing-masing instansi dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!:
1. Kominfo bertindak sebagai super admin, yang berfungsi mengatur lalu lintas aduan, memperbaiki error sistem, menyediakan infrastruktur (seperti SMS Gateway dan aplikasi di PlayStore serta AppStore), dan melakukan sosialisasi serta literasi publik.
2. Biro Organisasi bertugas menelaah, memverifikasi, dan meneruskan aduan ke instansi terlapor untuk ditindaklanjuti.
3. Inspektorat berperan sebagai pengawas internal yang memastikan laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti serta menyusun laporan hasil pengawasan kepada kepala daerah.
4. OPD terkait wajib menindaklanjuti laporan paling lambat lima hari kerja, menyusun jawaban, serta mendokumentasikan laporan dalam bentuk soft dan hard copy.
SP4N-LAPOR! juga memberikan banyak manfaat bagi pemerintah daerah, antara lain:
1. Respon cepat terhadap aduan masyarakat.
2. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas publik.
3. Penghargaan terhadap aspirasi masyarakat.
4. Penguatan tata kelola berbasis data dan partisipasi publik.
Namun, Ridwan juga mengakui adanya sejumlah tantangan manajerial, seperti keterbatasan SDM, infrastruktur digital yang belum merata, lemahnya koordinasi lintas OPD, serta budaya birokrasi yang masih enggan menerima kritik. Untuk itu, ia mendorong agar setiap OPD membentuk tim pengelola aduan, menyusun SOP dan SLA waktu tanggap, serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
“Kami ingin agar setiap aduan masyarakat mendapat respons maksimal dalam waktu tidak lebih dari lima hari kerja. Ini menjadi ukuran kecepatan dan komitmen pelayanan publik kita,” tegasnya.
Sebagai langkah praktis, ia juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat melalui pemasangan QR Code SP4N-LAPOR! di meja layanan publik, sosialisasi melalui media sosial, kolaborasi dengan komunitas lokal, dan publikasi testimoni pelapor yang sukses mendapatkan solusi.
Dalam penutupannya, Dr. Ridwan Badallah berharap agar seluruh peserta pelatihan dapat menjadi agen perubahan dalam mendorong efektivitas pelayanan publik berbasis digital.
“SP4N-LAPOR! bukan sekadar aplikasi, tapi instrumen membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika kita bisa menjawab cepat, transparan, dan beretika, maka kepercayaan itu akan tumbuh, dan investasi pun akan datang,” pungkasnya.

