PKN: Uji Nyali Komisioner KIP, Mampukah Independen Hadapi Mahkamah Agung?

PKN: Uji Nyali Komisioner KIP, Mampukah Independen Hadapi Mahkamah Agung?

Jakarta, KASTV — 5 November 2025.
Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan atas sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Sidang tersebut akan berlangsung Senin, 10 November 2025, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat, Wisma BSG, Jakarta Pusat.

Namun di balik agenda resmi tersebut, muncul kritik tajam terhadap KIP Pusat terkait independensi dan keberaniannya dalam memutus sengketa yang melibatkan lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Agung (MA).

Patar Sihotang SH.MH. Ketua Umum PKN, dalam pernyataannya, menantang integritas para komisioner KIP Pusat.

 “Beranikah Komisioner Komisi Informasi Pusat ini benar-benar independen dan mandiri dalam persidangan sengketa informasi, ketika yang dihadapi adalah Mahkamah Agung RI?” tegasnya Patar.


Menurut PKN, perkara ini menjadi ujian moral dan profesionalitas bagi KIP Pusat sebagai lembaga yang seharusnya berdiri tegak di atas transparansi dan keadilan informasi publik.
KIP tidak boleh tunduk pada tekanan institusi manapun, termasuk lembaga yudikatif, jika ingin tetap dipercaya publik.

“Publik ingin melihat apakah Komisi Informasi benar-benar berpihak pada prinsip keterbukaan, atau justru takut menegakkan keadilan informasi di hadapan kekuasaan,” lanjut Ketua Umum PKN.

PKN menilai, selama ini banyak sengketa informasi publik yang melibatkan lembaga besar berakhir dengan putusan yang tidak transparan dan menguntungkan pihak kuat, sehingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keterbukaan informasi di Indonesia.

Sidang dengan register perkara Nomor 030/KIP-PSI/III/2024 ini dinilai akan menjadi tolak ukur integritas KIP Pusat. Apabila KIP berani memutus secara objektif dan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka kepercayaan masyarakat dapat pulih.

Namun, jika KIP terbukti kompromistis, publik akan menilai bahwa lembaga tersebut telah kehilangan roh perjuangannya sebagai penjaga transparansi negara.

 “Kami di PKN tidak gentar. Kami datang ke KIP bukan untuk cari sensasi, tapi untuk membuktikan apakah kebenaran dan keterbukaan masih punya tempat di republik ini,” pungkas Ketua Umum PKN.     (Azir tim PKN)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال