Kotabumi, Lampung Utara, Kasuaritv.com (KASTV) – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SD Negeri 7 Kota Alam, Kabupaten Lampung Utara. Oknum Kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (PLT) diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan serta tidak menyalurkan anggaran sesuai peruntukan.
Lapung Utara (16/10/2025).
Informasi yang diterima media menyebutkan, terdapat sejumlah kegiatan sekolah yang alokasi dananya dinilai tidak tepat sasaran, terutama pada pos administrasi kegiatan sekolah. Beberapa item pengeluaran yang tercantum dalam laporan penggunaan dana BOS diduga tidak sesuai dengan kondisi dan realisasi di lapangan.
Sejumlah sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penggunaan dana BOS di SDN 7 Kota Alam perlu diaudit secara menyeluruh, mengingat adanya indikasi ketidakwajaran dalam laporan administrasi kegiatan.
“Ada beberapa kegiatan yang dananya tidak jelas realisasinya. Kami berharap aparat penegak hukum segera memeriksa dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini,” ujar salah satu sumber kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Perlu diketahui, Kepala Sekolah yang kini menjabat di SDN 7 Kota Alam masih berstatus PLT dan belum definitif, namun sudah aktif mengelola seluruh kegiatan administrasi dan keuangan sekolah, termasuk dana BOS.
Dana BOS sendiri merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan mendukung operasional pendidikan agar proses belajar mengajar berjalan dengan baik. Karena itu, setiap rupiah penggunaannya wajib transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Lampung Utara maupun kepala sekolah SDN 7 Kota Alam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Media ini menerbitkan laporan ini sebagai bentuk kontrol publik dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana BOS di SDN 7 Kota Alam Lampung Utara.
(Reporter : Azys/dfn)
Tags
HUKUM