Kendari, KasuariTV — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kendari, Selasa (21/10/2025). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.
Sekda Sultra mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi visi Gubernur Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Ir. Hugua, M.Ling., dalam mendorong perlindungan sosial serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan aspek hukum dan ekonomi berbasis inovasi. Sosialisasi HKI juga menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan RPJMD Sultra 2025–2030, dengan visi “Sulawesi Tenggara Maju yang Aman, Sejahtera, dan Religius.”
Menurut Asrun Lio, di era ekonomi kreatif saat ini, HKI tidak hanya sebatas urusan legalitas, tetapi sudah menjadi aset strategis dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi. Karena itu, pelaku usaha, mahasiswa, UMKM, dan kreator di Sultra perlu memahami pentingnya melindungi karya dan inovasi agar tidak disalahgunakan serta mampu memberikan nilai ekonomi yang signifikan.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, termasuk Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Dra. Sri Lastami, S.T., M.IP., serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, S.Sos., S.H., M.H.
Sekda berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat diikuti dengan aksi nyata di lingkungan kerja, kampus, dan komunitas masyarakat. “Mari jadikan perlindungan HKI sebagai langkah penting dalam mendukung kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tutupnya.