Jakarta (KASTV) – Gelombang desakan terhadap perusahaan tambang kembali mencuat. Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta menggeruduk kantor pusat PT United Tractors Tbk (UNTR) di Jakarta, Kamis (02/10/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan anak usaha UNTR, yakni PT Stargate Pacific Resources (SPR) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam orasinya, mahasiswa menegaskan bahwa UNTR tidak bisa lepas tangan atas praktik-praktik yang dijalankan SPR. Dugaan pelanggaran meliputi kerusakan lingkungan akibat pertambangan tanpa reklamasi, penyalahgunaan izin operasi, serta pengabaian kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada masyarakat lokal.
Koordinator aksi, Eghy Seftiawan, menegaskan bahwa sebagai induk perusahaan, UNTR wajib bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas anak usahanya.
> “UNTR tidak boleh berpura-pura tidak tahu. Semua keuntungan yang dihasilkan SPR juga mengalir ke UNTR. Maka, setiap pelanggaran yang dilakukan SPR adalah cerminan kegagalan UNTR dalam melakukan pengawasan,” tegas Eghy.
Mahasiswa juga menyoroti dampak serius dari praktik pertambangan SPR yang berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem, serta menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Lebih jauh, Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta mendesak KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, serta KLHK untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan SPR.
> “Jika UNTR tidak segera bertindak, kami akan terus mengawal isu ini. Pekan depan kami siap kembali turun ke jalan sebagai bentuk advokasi terhadap berbagai pelanggaran SPR,” tegas Eghy.
Aksi ini disebut menjadi alarm keras bagi UNTR. Reputasi korporasi raksasa nasional bisa runtuh jika membiarkan anak usahanya beroperasi tanpa kendali. Publik kini menunggu langkah nyata UNTR untuk membuktikan komitmennya terhadap prinsip good corporate governance yang selama ini digaungkan.
Tuntutan Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta:
1. Mendesak Kementerian ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SPR di Konawe Utara atas dugaan penyerobotan tanah adat, minimnya pemberdayaan masyarakat, dan lemahnya penyaluran CSR.
2. Mendesak KLHK melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang SPR, termasuk dugaan kerusakan hutan, pencemaran air, dan sedimentasi laut.
3. Mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh izin PT SPR, memastikan reklamasi lahan dilakukan, serta mengawasi pelaksanaan rencana pasca tambang.
4. Menuntut keterbukaan laporan produksi nikel PT SPR serta pembayaran royalti dan pajak, mengingat adanya indikasi penunggakan kewajiban kepada negara maupun daerah.
5. Mendesak Kejaksaan Agung memeriksa pimpinan PT SPR serta manajemen PT United Tractors Tbk sebagai induk perusahaan yang ikut bertanggung jawab.
Reporter: Roby Anggara