Bandar Lampung, KASTV — Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang kedua sengketa informasi publik antara Fauzan Muhammad Nabhan selaku Pemohon dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, sebagai Termohon, Kamis (16/10/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang KI Lampung ini dipimpin oleh Ir. Ahmad Alwi Siregar selaku Ketua Majelis sekaligus anggota, didampingi Dery Hendryan, S.H., S.IP., M.H., C.Med., Ap., Kes dan Erizal, S.Ag., M.H., C.Med., yang juga merangkap sebagai mediator. Basuki bertugas sebagai panitera pengganti.
Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan awal lanjutan, dengan fokus pada permintaan dokumen tambahan dari para pihak untuk menilai legal standing (kedudukan hukum) masing-masing pihak.
Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon hadir diwakili oleh Heni Pujiarti, S.Sos., selaku Lurah Sukamaju, sementara Pemohon hadir langsung, Fauzan Muhammad Nabhan.
Ketua Majelis, Ir. Ahmad Alwi Siregar, menjelaskan bahwa setelah penyerahan dokumen tambahan, proses akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Sidang ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan awal. Setelah semua dokumen kami terima, proses dilanjutkan ke mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa informasi secara damai dan efisien,” ujar Ahmad Alwi Siregar.
Dalam mediasi yang dipimpin oleh Erizal, C.Med., kedua pihak sepakat untuk mencapai kesepahaman dan menyusun kesepakatan mediasi, yang akan dituangkan dalam putusan sidang berikutnya pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Erizal menegaskan bahwa mediasi menjadi langkah penting dalam menjaga asas penyelesaian sengketa informasi yang baik.
“Prinsip kami adalah menyelesaikan setiap sengketa secara cepat, tepat, berbiaya ringan, dan sederhana. Mediasi ini diharapkan menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.
Tahapan mediasi tersebut merupakan bagian integral dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi, yang menekankan penyelesaian secara partisipatif dan terbuka. (Red)