Aceh Singkil, KASTV — Jumat, 31 Oktober 2025. Undangan yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Sebatang kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bangkit Bersama Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menuai sorotan publik. Pasalnya, rapat yang disebut sebagai Musyawarah Desa itu tidak melibatkan masyarakat secara luas, melainkan hanya dihadiri oleh sejumlah orang tertentu serta pengurus Bumdes.
Undangan bernomor 005/0171/SBT/X/2025 tersebut berisi permintaan kehadiran dalam agenda Musyawarah Desa sehubungan dengan kunjungan lapangan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Singkil. Kunjungan ini disebut berkaitan dengan pemberitaan yang tengah ramai di media.
Acara dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 30 Oktober 2025
Waktu: 14.00 WIB – selesai
Tempat: Kantor Kepala Kampung Sebatang
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kampung Sebatang, Rajab, pada 29 Oktober 2025.
---
Warga Pertanyakan Transparansi
Menanggapi undangan tersebut, salah seorang warga Desa Sebatang, Habibudin TP, menyatakan keberatan karena musyawarah tidak dilakukan secara terbuka dan dianggap melanggar asas keterbukaan publik.
“Kami melihat ada maksud terselubung dan dugaan mufakat jahat dalam undangan ini. Yang menjadi pertanyaan, mengapa masyarakat tidak dilibatkan secara umum? Ini jelas melanggar aturan,” ujar Habibudin, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran desa.
“Setiap kegiatan pemerintah desa harus diketahui masyarakat secara luas. Kalau dilakukan tertutup, wajar jika muncul dugaan ada yang ingin disembunyikan,” tambahnya.
---
Dugaan Terkait Pengelolaan Dana Desa
Lebih lanjut, Habibudin menduga bahwa musyawarah tersebut berkaitan dengan pembahasan pengelolaan dana desa tahun 2025, yang belakangan ramai diperbincangkan oleh warga.
“Informasi yang beredar, musyawarah hari ini berkaitan dengan dana desa. Maka wajar jika kami menduga adanya mufakat jahat apabila prosesnya dilakukan secara tertutup,” ujarnya menutup pernyataan.
---
Pemerintah Desa Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sebatang dan Ketua Bumdes Bangkit Bersama belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan musyawarah dilakukan secara terbatas.
Tim SingkilNews.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kampung Sebatang, Rajab. (PT)