Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) Desak Penegakan Hukum: Tangkap Pemilik Pukat Harimau yang Meresahkan Nelayan Gosong Telaga

Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) Desak Penegakan Hukum: Tangkap Pemilik Pukat Harimau yang Meresahkan Nelayan Gosong Telaga


Aceh Singkil, KasuariTV.com – 16 Oktober 2025. Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendesak aparat Kepolisian untuk menindak tegas dan menangkap pemilik alat tangkap ilegal jenis pukat harimau (trawl) yang beroperasi di perairan Gosong Telaga, Kabupaten Aceh Singkil. Aktivitas ini dinilai telah meresahkan nelayan tradisional serta menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Sekretaris Jenderal AMPAS, Budi Harjo, menegaskan bahwa praktik penggunaan pukat harimau merupakan bentuk illegal fishing yang melanggar hukum dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi serius bagi nelayan kecil.

 “Pukat harimau bukan hanya alat tangkap terlarang, tapi juga bentuk kejahatan lingkungan dan sosial. Kami meminta pihak Kepolisian, khususnya Polres Aceh Singkil dan Polda Aceh, untuk segera bertindak. Jangan biarkan laut kita dikuasai oleh pelaku ilegal yang merugikan rakyat kecil,” tegas Budi dalam keterangannya.


Budi menambahkan, AMPAS siap melakukan aksi solidaritas dan advokasi hukum apabila aparat penegak hukum tidak segera menindak para pelaku illegal fishing tersebut.

 “Kami berterima kasih kepada Pak Kapolres dan tim atas kerja kerasnya. Tapi kapal itu jangan dilepaskan — sita saja untuk negara. Kasihan nelayan kecil yang sudah susah,” tutup Budi.


---

Landasan Hukum

1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Aktivitas pukat harimau yang merusak lingkungan dan mengorbankan nelayan kecil jelas bertentangan dengan semangat pasal ini.


2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 8 ayat (1):
“Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.”

Pasal 84 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”


3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015
tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini secara tegas melarang penggunaan pukat harimau di seluruh perairan Indonesia, termasuk wilayah Aceh Singkil.


---

Tuntutan AMPAS

AMPAS juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Daerah Aceh Singkil untuk turun langsung melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kapal-kapal yang masih menggunakan alat tangkap ilegal.

 “Hukum harus ditegakkan sesuai amanat konstitusi. Laut bukan untuk dirusak, tapi untuk dijaga demi masa depan generasi Aceh Singkil,” ujar Budi menegaskan.    (PT)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال