PKN Pantang Mundur: Terkait Dugaan Korupsi Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Ditahan Kejati Jawa Timur

PKN Pantang Mundur: Terkait Dugaan Korupsi Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Ditahan Kejati Jawa Timur


Bekasi, KASTV – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono. Ia diduga terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan alat praktik sekolah yang bersumber dari dana hibah.

Penahanan ini disampaikan Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya No. 7 Jatibening, Bekasi, Sabtu dini hari (13/09/25).

Tiga Tersangka Ditahan

Selain Hudiyono, Kejati Jatim juga telah menahan dua tersangka lain, yakni:

JT (pengendali penyedia),

SR (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur).


Awal Kasus

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam belanja hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dana hibah tersebut terbagi dalam tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta (berdasarkan SK Gubernur Jatim) dan 61 SMK Negeri (berdasarkan SK Kadisdik Jatim).

Untuk membuktikan laporan tersebut, PKN meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permintaan itu sempat bergulir hingga persidangan di Komisi Informasi Jawa Timur dan berlanjut ke PTUN Surabaya serta kasasi di Mahkamah Agung (Putusan Nomor 395 K/TUN/KI/2021), yang akhirnya memenangkan PKN.

Investigasi dan Laporan

Setelah memperoleh dokumen kontrak, PKN melakukan investigasi lapangan ke sekolah-sekolah penerima hibah. Dari hasil analisis ditemukan adanya dugaan mark up harga yang menimbulkan kerugian negara. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Kejati Jawa Timur.

Patar Sihotang menegaskan, meskipun proses hukum berjalan cukup lama, PKN tetap mengawal kasus ini, bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Jatim untuk mendesak penanganan serius.

Harapan PKN

“Atas nama PKN, kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim dan seluruh jajarannya yang telah memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami berharap majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku agar memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Patar.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan korupsi. “Korupsi hanya bisa diberantas bila rakyat berani melaporkannya. PKN hadir sebagai wadah perjuangan masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan makmur,” tegasnya.      (Azir Tim PKN)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال