Bekasi, Kasuaritv.com (KASTV) -
Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menerima Piagam Penghargaan dari Negara melalui Kapolri CQ Kapolres Supiori Papua demikian di sampaikan Patar Sihotang SH.,MH Ketua Umum PKN pada saat Konprensi Pers di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi senin 2 September 2025.
Patar Sihotang menjelaskan bahwa Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah menerima Piagam Penghargaan dari negara melalui Kapolri CQ Kapolres Supiori Papua yang diserahkan langsung melalui acara sederhana dari Kapolres Supiori melalui Kanit Tipikor Polres kepada Tim Anggota PKN yang ada di Kabupaten Supiori. Pemberian Piagam Penghargaan ini sebagai Apresiasi dan Penghargaankepada Pemantau Keuangan Negar PKN yang telah berhasil melaksanakan Investigasi dan melaporkan dugaan Korupsi di Desa Mapia Distrik Supiori Barat ke Polres Supiori dan oleh Polres telah melakukan penyidikan dan menyerahkan ke Kejari Biak dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura Papua dan Pelaku korupsi telah divonis penjara, atas dasar inilah Negara memberikan penghargaan kepada masyarakat sebagai wujud pelaksanaan Undang Undang dan peraturan sebagaimana dimaksud pada pasal 41 UU N0 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat Mencegah dan membrantas Korupsi, Ujar Patar Sihotang.
Patar Sihotang SH.,MH menjelaskan Kronologis laporan tindak pidana korupsi berawal dari laporan masyarakat Kampung Mapia bahwa Kepala Kampungnya yang sudah 4 Tahun menjadi Penjabat (PJ) Kepala Kampung/Desa diduga telah melakukan korupsi anggaran dana desa, dan dana yang dikucurkan dari propinsi dan pemerintah pusat.
aAtas informasi awal ini Ketua Umum PKN pusat menginstruksikan Tim PKN supiori untuk melaksanakan Invsetigasi ke lapangan dan dari hasil Investigaso di dapat data dan keterangan antara lain :
a.Bahwa Kampung Mapia distrik Supiori barat berada di pulau yang jauh dari Kota Supiori yang berbatasan dengan negara Pilipina ,dan menuju pulau Kampung Mapia harus menggunakan Kapal .
b..Bahwa ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemerintah Kabupaten Supiori atas nama WILYAxxxx MSE E. MSEN yang diduga telah melakukan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” terlihat dengan adanya Realisasi belanja terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kampung Mapia sekiranya sejak tahun 2017 hingga 2020 (dalam laporan ini) sebesar Rp. 6.641.643.000,- (Enam Miliar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN Pusat) sebesar Rp.3.507.186.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Kabupaten Supiori) sebesar Rp. 3.034.992.000,- (Tiga Miliar Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), dan Bantuan dana dari Provinsi Papua pada Tahun 2018 sebesar Rp. 99.475.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) terlihat pada Tabel 1 sampai dengan Tabel 5, berdasarkan jenis kegiatan realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kampung Mapia yang tidak ditemukan secara fakta di wilayah Admisnistrasi Desa/Kampung Mapia yaitu Pulau Barasi dan Pulau Pegun yang didiami masyarakat asli mapia (Bukti P9 Dokumentasi).
Bahwa berdasarkan Data dan fakta diatas maka PKN melaporkan ke Polres Supiori dan Tim Tipikor Melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai P21 ke Kajari Biak Papua dan selanjutnay prose es peridangan di Tipikor Jayapura .
Patar sihotang memaparkan setelah Putusan tindak pidana ini inkrah atau berkekuatan tetap maka PKN sebagai pelapor mengajukan kepada Kapolres Supiori agar memberikan Piagam dan Lencana yang selanjutnya sesuai dengan amanat dan perintah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) pasal 13 PP 43 Tahun 2018 yang menyatakan :
(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. premi.
Kami Segenap Anggota PKN di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Tim Tipikor dan seluruh anggota Polres Supiori yang telah bergerak cepat memproses laporan masyarakat sampai ke persidangan dan memberikan piagam penghargaan kepada Masyarakat pelapor nyaitu pemantau keuangan negara PKN
Patar Sihotang juga mengharapkan agar pemberian piagam ini diketahui public atau nitizen dan semoga ini menjadi motivasi masyarakat agar berani dan berkorban untuk melaporkan dugaan korupsi demi tercapainya Pemerintahan yang bersih dan zero korupsi agar tercapai masyarakat adil dan makmur, demikian di ucapkan patar sihotang sambal menunjukkan Piagam penghargaan dari negara melalui Kapolres Supiori Papua .
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM PKN
NO KONTAK WA 082113185141
Humas Polres Supiori @ https://www.facebook.com/tribratanew.supiori
(Reporter (Azys /Tim)
Tags
SOSIAL