Pemantau Keuangan Negara PKN Kembali Mendapat Penghargaan Kapolri Sebagai Pengiat Anti Korupsi

Pemantau Keuangan Negara PKN Kembali Mendapat Penghargaan Kapolri Sebagai Pengiat Anti Korupsi

Bekasi, Kasuaritv.com (KASTV) - 
Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali menerima  Piagam Penghargaan dari Negara  melalui Kapolri CQ Kapolres Supiori Papua  demikian di sampaikan  Patar Sihotang SH.,MH Ketua Umum PKN pada saat Konprensi Pers di Kantor PKN Pusat Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi senin 2 September 2025.

Patar Sihotang menjelaskan  bahwa Pemantau Keuangan Negara (PKN)  telah menerima Piagam Penghargaan dari negara  melalui Kapolri CQ Kapolres Supiori Papua  yang diserahkan langsung melalui acara sederhana  dari  Kapolres Supiori melalui Kanit Tipikor Polres kepada Tim Anggota PKN yang ada di  Kabupaten Supiori.  Pemberian Piagam Penghargaan ini  sebagai Apresiasi dan Penghargaankepada Pemantau Keuangan Negar PKN  yang telah berhasil melaksanakan Investigasi dan melaporkan dugaan Korupsi di Desa  Mapia Distrik Supiori Barat  ke Polres Supiori dan oleh Polres telah melakukan penyidikan dan menyerahkan ke Kejari Biak dan disidangkan di Pengadilan Tipikor  Jayapura Papua  dan Pelaku korupsi telah divonis penjara, atas dasar inilah Negara memberikan penghargaan kepada masyarakat sebagai wujud  pelaksanaan  Undang Undang dan peraturan  sebagaimana dimaksud pada pasal 41 UU N0 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat Mencegah dan membrantas Korupsi, Ujar Patar Sihotang. 

Patar Sihotang SH.,MH menjelaskan  Kronologis laporan tindak pidana korupsi berawal dari laporan masyarakat Kampung Mapia bahwa Kepala Kampungnya yang sudah 4 Tahun menjadi  Penjabat (PJ) Kepala Kampung/Desa diduga telah melakukan korupsi anggaran  dana desa, dan dana yang dikucurkan dari propinsi dan pemerintah  pusat.
aAtas informasi awal ini  Ketua Umum PKN pusat menginstruksikan Tim PKN supiori untuk melaksanakan Invsetigasi ke lapangan  dan dari hasil Investigaso di dapat data dan keterangan antara lain :
a.Bahwa Kampung Mapia distrik Supiori barat  berada  di pulau yang jauh dari Kota  Supiori yang berbatasan dengan   negara Pilipina ,dan menuju pulau Kampung Mapia harus menggunakan Kapal .
b..Bahwa ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemerintah Kabupaten Supiori atas nama WILYAxxxx MSE E. MSEN yang diduga telah melakukan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” terlihat dengan adanya Realisasi belanja terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kampung Mapia sekiranya sejak tahun 2017 hingga 2020 (dalam laporan ini) sebesar Rp. 6.641.643.000,- (Enam Miliar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN Pusat) sebesar Rp.3.507.186.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah),  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Kabupaten Supiori) sebesar Rp. 3.034.992.000,- (Tiga Miliar Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), dan Bantuan dana dari Provinsi Papua pada Tahun 2018 sebesar Rp. 99.475.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) terlihat pada Tabel 1 sampai dengan Tabel 5, berdasarkan jenis kegiatan realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kampung Mapia yang tidak ditemukan secara fakta di wilayah Admisnistrasi Desa/Kampung Mapia yaitu Pulau Barasi dan Pulau Pegun yang didiami masyarakat asli mapia (Bukti P9 Dokumentasi).
Bahwa berdasarkan Data dan fakta diatas maka PKN melaporkan ke Polres Supiori  dan Tim Tipikor Melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai P21 ke Kajari  Biak Papua  dan selanjutnay prose es peridangan di Tipikor Jayapura .

Patar sihotang memaparkan setelah Putusan tindak pidana ini inkrah atau berkekuatan tetap maka  PKN sebagai pelapor mengajukan kepada Kapolres Supiori agar memberikan  Piagam  dan Lencana yang selanjutnya  sesuai dengan amanat dan perintah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP)  pasal 13  PP 43 Tahun 2018 yang menyatakan :
(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
 (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. premi. 
Kami Segenap Anggota PKN di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Tim Tipikor dan seluruh anggota Polres Supiori yang telah bergerak cepat memproses laporan masyarakat sampai ke persidangan dan  memberikan  piagam penghargaan kepada Masyarakat pelapor nyaitu pemantau keuangan negara PKN 

Patar Sihotang juga mengharapkan agar  pemberian piagam ini diketahui public atau nitizen  dan semoga ini menjadi motivasi masyarakat agar berani dan berkorban untuk melaporkan dugaan korupsi demi  tercapainya Pemerintahan yang bersih dan zero korupsi  agar tercapai masyarakat adil dan makmur, demikian di ucapkan patar sihotang sambal menunjukkan  Piagam penghargaan  dari negara melalui Kapolres Supiori Papua .

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) 
PATAR SIHOTANG SH MH 
KETUM PKN 
NO KONTAK WA 082113185141 
Humas Polres Supiori @ https://www.facebook.com/tribratanew.supiori
(Reporter (Azys /Tim) 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال