Manokwari (KASTV) – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Efrida Karubaba terus bergulir. Barnabas Sedik, selaku pihak yang dirugikan, menegaskan bahwa perjanjian pembayaran cicilan yang dibuat sejak April 2025 dan dijadwalkan tuntas pada November 2025 tidak ditepati oleh Efrida.
Menurut Barnabas, perjanjian bermeterai tersebut secara otomatis gugur setelah Efrida tidak memenuhi kewajiban membayar cicil di tiap bulanya. Bahkan setelah dua kali dilayangkan somasi, Efrida tetap tidak memberikan jawaban maupun itikad baik.
“Somasi pertama kami tidak digubris. Pada somasi kedua, sudah kami tegaskan bahwa bila tidak ditanggapi maka surat pernyataan bermeterai tersebut dinyatakan gugur demi hukum. Karena tidak ada itikad baik, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” jelas Barnabas, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan, setelah dua kali somasi dilayangkan dan tidak ada respon dari pihak terlapor, maka kasus ini secara hukum masuk ranah pidana, bukan lagi perdata.
“Kami sudah beri estimasi waktu, tapi tidak direspon dengan baik. Polda jangan diam, segera tangkap terlapor. Bukti kuitansi dan janji-janji yang tidak ditepati sudah cukup kuat. Saya juga berharap Kapolda Papua Barat benar-benar mengawal kasus ini. Kami sebagai pihak yang dirugikan sudah menempuh cara baik-baik, tapi tetap tidak ditanggapi,” tegas Barnabas.
Namun Barnabas percaya, pihak kepolisian akan serius mengawal laporan dugaan penipuan ini hingga tuntas.
“Kami hanya ingin keadilan. kami percaya Polda Papua Barat akan mengawal kasus ini dengan baik,” tutup Barnabas.
Saat di konfirmasi melalu nomor Whatshaap Kapolda Papua Barat belum memberikan tanggapan.
redaksi