Wanita Korban Buli di Live TikTok Resmi Lapor ke Polda Sultra

Wanita Korban Buli di Live TikTok Resmi Lapor ke Polda Sultra

Ketgam: Aipda Kholid Hadi, Anggota Perwira Pengawas Ditreskrimsus Polda Sultra Saat Menerima Laporan Korban

Kendari (KASTV) – Seorang wanita inisial MG resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Jumat, (22/8/2025)


Laporan tersebut teregister dengan nomor TBL/569/VIII/2025/Ditreskrimsus dan diterima pada Jumat (22/8/2025). MG melaporkan kasus perundungan virtual yang dialaminya saat melakukan siaran langsung di TikTok sejak 14 Mei 2025.


“Setiap kali saya live selalu ada akun-akun yang menghina, dari fisik sampai martabat saya. Saya dipermalukan di depan orang banyak. Karena itu saya memilih melapor agar ada efek jera,” ujar MG usai membuat laporan di Polda Sultra.


Polisi telah menerima bukti berupa rekaman live, tangkapan layar komentar, serta identitas akun yang diduga melakukan penghinaan. Laporan tersebut kini dalam penanganan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.


Aipda Kholid Hadi, anggota Perwira Pengawas Ditreskrimsus Polda Sultra, saat diwawancarai media ini membenarkan adanya laporan tersebut.


“Benar, kami sudah menerima laporan dari korban MG. Kasus ini akan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya


Kasus ini diproses dengan dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

Reporter: Zainudin

Editor: redaksi

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال