Dari hasil pemantauan tindak lanjut, tercatat 128 rekomendasi telah sesuai atau tuntas, sementara 76 rekomendasi belum sesuai, dan masih ada 2 rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti.
Catatan BPK tersebut menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar rekomendasi sudah direspons, namun masih terdapat pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan oleh Pemkab Pesawaran.
BPK secara khusus menyoroti masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak realistis serta belanja daerah yang belum sepenuhnya berlandaskan analisis memadai. Tak hanya itu, realisasi perjalanan dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga disebut tidak sesuai ketentuan.
“Pemkab Pesawaran perlu lebih serius menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama terkait penganggaran PAD yang tidak rasional dan belanja OPD yang belum memenuhi standar analisis. Masih ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali,” tulis BPK dalam laporannya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Pesawaran menyusun Rencana Aksi (Action Plan) Tahun 2024 agar seluruh rekomendasi BPK dapat ditangani secara bertahap. Langkah ini diharapkan bisa memperbaiki tata kelola keuangan daerah pasca kepemimpinan Dendi Ramadhona serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. (Tim)