Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah. Total ada 11 orang tersangka dalam perkara ini.
Selain Wamenaker, nama-nama lain yang terjerat di antaranya:
1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
3. Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
4. Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
5. Fahrurozi (Direktur Binwasnaker dan K3)
6. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
7. Sekarsari Kartika Putri (Sub Koordinator)
8. Supriadi (Koordinator)
9. Temurila (PT KEM Indonesia)
10. Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)
Seluruh tersangka ditahan 20 hari ke depan hingga 10 September 2025 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer bersama 13 orang lainnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (20/8). Dari OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang serta 22 kendaraan (15 mobil dan 7 motor).
Pihak Istana memastikan Presiden Prabowo Subianto sudah menerima laporan mengenai kasus tersebut. Namun, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pemerintah belum membahas pengganti Wamenaker. “Belum. Kan masih ada menterinya,” ujarnya.