Kepsek SMAN 4 Kendari Resmi Dilaporkan ke Kejati Sultra Atas Dugaan Pungli Berkedok Uang Komite

Kepsek SMAN 4 Kendari Resmi Dilaporkan ke Kejati Sultra Atas Dugaan Pungli Berkedok Uang Komite



Kendari, (KASTV) – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kendari ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (29/8/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswa dengan modus uang komite, dana KIP, BIP, hingga Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, menjelaskan bahwa laporan ini berangkat dari berbagai aduan masyarakat yang masuk ke lembaganya, khususnya terkait iuran komite dan pengadaan seragam siswa baru tingkat SMA/SMK Negeri se-Sultra. "Dana komite yang dibebankan kepada siswa bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. Padahal, dalam regulasi jelas bahwa iuran komite bersifat sukarela, bukan paksaan," ungkap Fardin.


Ia menambahkan, AP2 Sultra telah menampung laporan masyarakat selama tujuh bulan terakhir, bahkan sempat meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan mendorong DPRD untuk menggelar RDP bersama seluruh kepala sekolah. Namun, pertemuan tersebut tidak dihadiri secara penuh oleh pihak sekolah.


"Langkah hukum yang kami ambil hari ini adalah bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal tata kelola pendidikan yang bersih. Sektor pendidikan harus terbebas dari praktik kotor. Negara wajib menjamin pendidikan tanpa diskriminasi antara si kaya dan si miskin," tegas Fardin.


AP2 Sultra menyerahkan sejumlah bukti berupa laporan transfer dan aduan orang tua siswa ke Kejati Sultra. Laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pungli di SMAN 4 Kendari maupun di sekolah-sekolah lain di Sulawesi Tenggara.

Editor: redaksi

Sumber: AP2 Sultra


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال