Lampung, KASTV — 19 Oktober 2025. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 20 Oktober 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Dikutip dari RMOLLampung.id, selain Dendi, penyidik juga akan memeriksa Syahril, kontraktor pemenang tender proyek tersebut. Kuasa hukumnya, Anton Heri, membenarkan jadwal pemeriksaan kliennya.
“Sudah, Senin (20/10) ngadep beliau (Syahril, red),” ujar Anton Heri melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/10) malam.
Sebelumnya, pada Rabu (16/10), penyidik telah memeriksa Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta kontraktor Syahril dalam rangka pendalaman penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.
“Iya benar, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DR (mantan Bupati Pesawaran) dan ZF (Kadis PUPR Pesawaran) untuk ketiga kalinya. Selain itu juga ada saksi lain untuk pendalaman materi sebelumnya,” ujar Armen, dikutip dari RMOLLampung.id. (azir)