Way Kanan, KASTV — Minggu 19 Oktober 2025. Gelombang kekecewaan warga membanjiri media sosial setelah proses penjaringan dan penyaringan perangkat kampung di Negeri Bumi Putera, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan menuai sorotan. Warganet menilai ada kejanggalan dalam proses seleksi yang dianggap tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Dalam unggahan di grup Facebook Kabar Berita Way Kanan, seorang pengguna bernama Iwan Ashari mempertanyakan hasil seleksi perangkat kampung yang diduga meloloskan peserta berusia di bawah 20 tahun, padahal aturan menyebutkan usia minimal pendaftar adalah 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
“Untuk menjadi aparatur kampung, salah satu syarat pendaftaran berusia 20–42 tahun. Ini masih 18 tahun, kok bisa lulus seleksi? Bahkan nomor 2 yang dilantik,” tulis Iwan dalam unggahannya Selasa. 14/10/2025.
Unggahan tersebut segera memicu beragam komentar dari netizen lain.
Pengguna bernama Irawan Irawan menulis,
“Kalau syarat seperti ini bagus dong... tapi biasanya harus ada orang dalam atau saudara dari lurah itu sendiri. Nggak berlaku kalau tingkat kampung/desa.”
Komentar senada juga datang dari Juaini Aaj, yang menyinggung adanya kedekatan keluarga dalam proses tersebut,
“Gak apa-apa, Samsul juga gitu, punya paman MK.”
Beberapa pengguna lain bahkan menyoroti kejanggalan data ijazah salah satu calon perangkat kampung.
Hendricus Widiantoro menulis,
“Lahir tahun 2008, paket C tahun 2008... silakan dipakai logika.”
Sementara Pae Enu Daffa juga heran dengan data tersebut,
“Apa saya nggak salah baca? Kelahiran 2008 mendapat ijazah paket C tahun 2008 juga?”
Selain masalah usia dan ijazah, sebagian warga juga mempertanyakan nilai hasil seleksi yang dianggap terlalu rendah, seperti disampaikan akun Bayangan Kelabu,
“Kesalahan penulisan, yang salah tahun lahir atau tahun ikut paket C-nya... hanya dari nilai 24 itu yang jadi pertanyaan. Layakkah dengan nilai sekecil itu?”
Masyarakat meminta pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Way Kanan menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses penjaringan tersebut.
Efendi, salah satu pengguna, berkomentar,
“Perlu dipertanyakan ke atasan kepala desa, misal dengan camat atau DPMD kabupaten. Kenapa seperti itu?”
Sebagian warga juga menilai proses seleksi di tingkat kampung sering kali tidak transparan dan sarat kepentingan pribadi.
Wancha Ajha Yo menulis,
“Ada banyak yang tidak masuk dalam Perbup ketika dilaksanakan di kampung, karena pelaksananya siapa yang disukai itu yang bakal jadi. Saya bicara begini karena saya banyak mengantongi bukti.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Kampung Negeri Bumi Putera, Hadi Susilo, maupun Sekretaris Panitia Penjaringan Wayan Suardana, S.IP, dan Lia Martina, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Masyarakat berharap proses seleksi perangkat kampung dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan, agar aparatur desa yang terpilih benar-benar mampu melayani warga dengan profesional. (Red)