JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis saat aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis malam (28/8/2025).
Proses pemeriksaan itu disiarkan secara langsung
melalui akun Instagram resmi @divisipropampolri. Dalam tayangan terlihat tujuh
anggota Brimob duduk berhadapan dengan tim pemeriksa, mengenakan kaos hijau
bertuliskan “Titipan Divpropam Polri” dengan raut wajah tertunduk dan kosong.
Ruangan dijaga ketat oleh petugas Propam, sementara jalannya sidang etik
dipandu oleh empat pemeriksa berpakaian batik.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim,
menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil. Ia
menyebut tujuh anggota Brimob yang diperiksa, yakni Kompol C, Aipda M, Bripka
R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
“Kasus ini mendapat perhatian penuh dari
pimpinan. Proses hukum akan ditegakkan secara terbuka, adil, dengan melibatkan
pihak eksternal, dan perkembangannya akan terus kami sampaikan,” ujar Abdul
Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (29/8) dini hari.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas
meninggalnya Affan. Menurut Karim, tragedi ini terjadi di kawasan Pejompongan,
Jakarta Pusat, ketika Affan yang berada di lokasi aksi terlindas mobil taktis
Brimob jenis Barakuda.
Propam Mabes Polri langsung bergerak, bekerja
sama dengan Propam Korps Brimob. Meski begitu, Abdul Karim memastikan
penanganannya tetap berada di bawah kendali Divpropam Mabes Polri.
“Seluruh pelaku sudah diamankan dan sedang
menjalani pemeriksaan gabungan. Karena berasal dari satuan Brimob, proses ini
melibatkan Korps Brimob, tetapi tetap dikendalikan langsung oleh Divpropam,”
jelasnya.
Abdul Karim menegaskan, kasus ini akan
ditangani secara profesional tanpa ada yang ditutup-tutupi. “Kami pastikan
penanganannya transparan dan tuntas,” tegasnya.