Manokwari (KASTV) – Menyusul munculnya pemberitaan yang menyebut namanya dalam kasus Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), Efrida Karubaba akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku, melainkan juga korban dalam persoalan tersebut.
Menurut Efrida, perannya hanya sebagai penghubung antara Barnabas Sedik dengan pihak pengurus lembaga di Jakarta, yakni Lembaga Pengelola Proyek Forum Budaya Dunia Heritages yang diketuai Citropanuwun Al Abbdussalam Aziz dan pengurus Ronal Waworuntu.
“Dana yang masuk tidak saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Semua diteruskan ke ibu Anisa Miokbun kemudian dia yang lanjutkan ke pengurus di Jakarta. Memang ada beberapa kwitansi yang saya tandatangani karena posisi saya sebagai pelantara,” jelasnya, Senin (26/8/2025).
Ia mengungkapkan, justru dirinya dan suami mengalami kerugian pribadi sebesar Rp178 juta untuk dua kegiatan yang diambil melalui pihak kontraktor.
“Jadi dalam kasus ini, saya juga korban. Makanya saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan akan melengkapi bukti-bukti berupa transfer, kwitansi, dan dokumentasi. Semua akan saya serahkan langsung ke penyidik Polda Papua Barat pada 28 Agustus 2025,” tegasnya.
Efrida juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan tertulis dengan Barnabas Sedik terkait pengembalian dana sebesar Rp220 juta. Dana tersebut akan dikembalikan paling lambat akhir November 2025.
“Persoalan ini sebenarnya sudah ada kesepakatan bersama dan sedang dalam proses penyelesaian. Saat ini juga tahap penyidikan masih berjalan di Polda Papua Barat,” tandasnya.
Dengan klarifikasi ini, Efrida berharap masyarakat tidak salah menilai dan memahami posisinya secara utuh sebagai pihak yang kooperatif dalam proses hukum sekaligus korban dalam kasus PJUTS tersebut.
"Saya juga berharap, bapak membuka diri untuk kami anak-anaknya, kami juga paham ada kebutuhan memdadak, tapi kami tidak diam kami akan berusaha semaksimal mungkin agar apa yang bapak sementara kerjakan dapat terlaksana sesuai jadwalnya," tutupnya
Editor: redaksi