Aceh Singkil, KASTV - 20/08/2025
Sejumlah wartawan di Kabupaten Aceh Singkil mengeluhkan sikap bendahara Humas Protokoler Sekretariat Daerah yang dinilai mempersulit proses pembayaran kliping pemberitaan, padahal kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama media dengan pemerintah daerah.
Menurut keterangan beberapa wartawan, pembayaran yang seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah justru berbelit-belit dengan alasan administrasi. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis yang menuntut keterbukaan dan kejelasan mekanisme pencairan dana.
> “Kami hanya ingin hak kami dibayarkan sesuai kesepakatan. Jangan dipersulit dengan alasan yang tidak jelas,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, dalam musyawarah antara Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon dengan wartawan, disepakati dana kerja sama media sebesar Rp200 juta yang dibagi rata secara adil. Bupati juga menegaskan agar mekanisme pencairan dilakukan transparan.
Namun, pada Selasa (19/8/2025), sejumlah wartawan kembali kecewa. Setelah menyerahkan kliping berita beserta nomor rekening, mereka justru mendapat pemberitahuan mendadak melalui grup WhatsApp untuk mengambil pembayaran di ruang Kabag Humas.
Meski sudah menunggu sejak pagi, pembayaran tertunda karena bendahara disebut sibuk mengurus SK PPPK. Usai istirahat siang, bendahara hadir namun menyatakan pembayaran hanya bisa dilakukan untuk bulan Juni dengan alasan dana tidak mencukupi.
Keputusan itu memicu kekecewaan para wartawan karena dinilai bertentangan dengan hasil musyawarah yang menekankan pembagian dana secara merata.
> “Bupati sudah jelas mengatakan uang dibagi secara adil. Tapi kenyataannya berbeda di lapangan. Ini membuat kami merasa dipersulit,” keluh salah satu wartawan.
Para jurnalis berharap persoalan ini segera diselesaikan dan kinerja Humas dievaluasi agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan antara pemerintah daerah dan media. (PT)