![]() |
MUNA BARAT (KASTV) – Belum sempat difungsikan, proyek dermaga senilai Rp3,3 miliar di Kabupaten Muna Barat sudah ambruk dan tenggelam ke laut. Kondisi ini memicu kecurigaan warga bahwa ada “permainan” dalam proses pengerjaan proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Sultra tersebut.
Warga mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra agar segera turun tangan memeriksa Kepala Dinas PUPR Sultra, Nurjaya, serta kontraktor pelaksana CV Mahadewi.
“Kalau dermaga miliaran rupiah roboh begitu saja, jelas ada yang tidak beres. Jangan hanya kontraktor yang dipersalahkan, Kepala Dinas PUPR Sultra Nurjaya juga harus diperiksa karena ini proyek di bawah tanggung jawabnya,” ungkap salah satu warga di lokasi, Rabu (20/8/2025).
Warga lainnya menuding pekerjaan tersebut hanya formalitas dan tidak memperhatikan kualitas.
“Baru selesai, sudah hancur. Itu artinya ada indikasi pengawasan lemah atau malah sengaja dibiarkan. Kejati harus usut sampai tuntas,” tambah warga.
Masyarakat menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Mereka berharap Kejati Sultra membuka secara terang benderang aliran anggaran proyek, termasuk siapa saja yang terlibat di baliknya.
“Kalau dibiarkan, uang rakyat akan terus dikorupsi. Kami minta Kejati periksa Nurjaya dan kontraktor, jangan ada yang kebal hukum,” tegas warga dengan nada geram.
Saat di konfirmasi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaiakan bahwa persoalan itu telah selesai, tanpa menjelaskan detail penyelesaian permasalahan tersebut, saat masih di tanya media Kadis PUPR Nurjaya menghindar dan masuk ke mobil tanpa memberikan keterangan yang lebih detail.
Kesimpulan:
Kadis PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara menghindari konfirmasi wartawan di duga kuat melakukan korporasi yang merugikan Negara dengan Direktur CV. Mahadewi
Menghalang-halangi tugas wartawan untuk meyajikan informasi yang benar dan akurat ke publik adalah bentuk pelanggaran hukum,
Kejaksaan harus segera menindak lanjuti kasus tersebut, kami juga akan ke Kejati sultra, untuk memastikan tindak lanjut Kajati dalam memproses persoalan tersebut.
Penulis : Zailudin
Editor: redaksi