Manokwari (KASTV) – Penunjukan Efrida Karubaba sebagai Kepala Puskesmas Distrik Mubrani menimbulkan polemik. Pasalnya, ia dilaporkan ke Polda Papua Barat atas dugaan penipuan proyek fiktif dengan kerugian mencapai Rp350 juta.
Kasus ini berawal pada Mei 2022, ketika Efrida mengaku memiliki proyek dan meminta dana dari korban. Barnabas Sedik bersama dua orang lainnya menyetor uang hingga ratusan juta rupiah. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah ada, dan terlapor sempat menghilang hingga tahun 2025.
“Dia tipu kami, bilang ada proyek, makanya kami kasih uang. Ternyata bohong. Baru ketemu April 2025, dia janji kembalikan mulai Mei 2025, tapi sampai sekarang hanya janji ‘besok, besok’ tanpa realisasi,” tegas sumber, Senin (25/8/2025).
Perkara ini sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Papua Barat melalui laporan polisi LP/B/253/VII/2025/SPKT/Polda Papua Barat, dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sebagaimana ditegaskan dalam SP2HP Nomor: B/543/VIII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.
📌 Sorotan Pakar Hukum dan BKN RI
Pakar hukum menilai, kasus ini bukan sekadar urusan perdata, melainkan dugaan tindak pidana penipuan yang bisa berimplikasi pada status ASN.
“Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jelas disebutkan setiap ASN wajib menjunjung integritas, tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Jika terbukti bersalah dalam kasus pidana, sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” kata seorang pakar hukum tata negara.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dalam berbagai kesempatan menegaskan, ASN yang sedang berperkara pidana tidak layak dipromosikan atau dilantik pada jabatan strategis.
“ASN yang terjerat kasus hukum, apalagi dugaan penipuan, seharusnya tidak bisa menduduki jabatan. Ini penting untuk menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” tegas pernyataan BKN RI yang dikutip dari ketentuan manajemen ASN.
Kasus ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait meninjau kembali pengangkatan Efrida Karubaba sebagai Kepala Puskesmas Distrik Mubrani. Publik menilai, jabatan pelayanan masyarakat harus diisi figur yang bersih dari masalah hukum.
Berita ini di tayangakan belum ad konfirmasi dari yang bersangkutan, tapi laporan polisi dan kwitansi telah di serahkan ke polda papua barat, 2 hari tidak mengembalikan kerugian masyarakat, korban akan minta Polda Tanggkap terlapor.
Reporter: N.....R
Editor: redaksi