Warga Taman Sari Dipanggil Polres Pesawaran, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PTPN VII

Warga Taman Sari Dipanggil Polres Pesawaran, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi oleh PTPN VII


Pesawaran, 9 Juli 2025 – Sejumlah warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, hari ini memenuhi panggilan dari Polres Pesawaran terkait laporan dugaan perusakan sekitar 200 batang pohon karet yang berada di wilayah Tanjung Kemala — lokasi yang selama ini menjadi titik konflik antara masyarakat dan pihak PTPN VII Way Berulu.

Pemanggilan ini menuai sorotan dari kuasa hukum warga, Fabian Boby, S.H., M.H., yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut. Ia menduga kuat bahwa terdapat upaya sistematis kriminalisasi terhadap masyarakat setempat.

> “Yang menebang justru pihak PTPN VII. Mereka yang mengambil hasil kayunya, tapi yang dituduh merusak malah masyarakat. Ini tidak masuk akal dan patut dicurigai sebagai indikasi kriminalisasi,” tegas Boby kepada awak media usai mendampingi warga di Mapolres Pesawaran.

Menurut Boby, laporan dari PTPN VII bukan kali pertama diajukan. Tuduhan serupa sebelumnya telah dilayangkan pada Desember 2024 dan kembali muncul pada Juni 2025 dengan substansi yang sama, yakni pengerusakan tanaman karet.

> “Kami mempertanyakan dengan jelas: pohon yang mana yang dirusak warga? Sepengetahuan kami, penebangan dilakukan oleh PTPN VII sendiri di wilayah Tanjung Kemala,” tambahnya.

Selain dua warga yang dilaporkan, Boby bersama tokoh masyarakat lainnya, yakni Saprudin Tanjung dan Sumarah, turut dimintai klarifikasi atas aktivitas warga pada tanggal 11 Juni 2025. Mereka dikenai tuduhan melanggar Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.

Namun Boby menilai pasal tersebut sudah tidak lagi relevan secara hukum, mengingat Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan kekuatan hukum Pasal 160 KUHP, yang secara esensial memiliki muatan serupa.

> “Perlu diketahui, aksi damai yang dilakukan warga pada 11 Juni 2025 berlangsung tertib tanpa insiden. Tidak ada gejolak ataupun kerusuhan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada unsur penghasutan sebagaimana yang dituduhkan,” jelas Boby.

Selain itu, warga juga dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) dan penyebaran informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 junto Pasal 28 UU ITE. Namun Boby menilai seluruh tuduhan tersebut lemah secara hukum.

> “Soal informasi bohong, itu seharusnya dibuktikan di pengadilan, bukan ditentukan secara sepihak oleh penyidik,” ujarnya.

Boby menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara dari Polres Pesawaran untuk menentukan apakah laporan dari PTPN VII layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

> “Kami akan tempuh semua proses hukum secara terbuka dan fair. Tapi kami juga sedang menyiapkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI guna meminta perlindungan hukum bagi masyarakat. Karena ini bukan pertama kali warga menjadi korban dugaan kriminalisasi,” katanya.

Sebagai catatan, Boby mengingatkan bahwa sekitar tujuh bulan lalu sejumlah warga Paguyuban Tanjung Kemala pernah diundang ke Kejaksaan Agung RI untuk mengikuti diskusi, namun setibanya di lokasi justru dilakukan pengambilan BAP secara mendadak.

> “Kami mendesak agar aparat penegak hukum bersikap objektif, adil, dan proporsional,” pungkasnya.        (Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال