Oleh Anthony Budiawan
- Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
Sidang Tom Lembong 25 Juni 2025, Pengacara Gali Keterangan
Ahli Anthony Budiawan.
Jaksa penuntut berpendapat bahwa impor gula wajib dilakukan dalam bentuk Gula
Kristal Putih (GKP). Jaksa menggunakan alasan Pasal 4 Permendag No 117/2015
yang berbunyi:
Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) hanya
dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga
gula kristal (Plantation White Sugar).
Ahli menjelaskan bahwa Jaksa salah memaknai Pasal 4, bahwa
impor gula wajib dilakukan dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP). Jaksa
beranggapan, impor gula selalu dilakukan dalam rangka menjaga persediaan dan
stabilitas harga gula kristal putih. Ini merupakan kesalahan fatal.
Ahli menjelaskan, makna Pasal 4 justru sebaliknya, yaitu
sebagai upaya membatasi impor gula kristal putih, melalui prasyarat hanya dapat
dilakukan, ketika persediaan mencapai titik kritis pada saat itu (impor), dan
harga tidak stabil.
Artinya, diluar kondisi prasyarat tersebut, impor gula
kristal putih tidak boleh dilakukan alias dilarang.
Alasan utama kenapa impor gula kristal putih dilarang, kecuali
dalam kondisi terpaksa, karena impor(produk jadi) gula kristal putih merugikan
perekonomian negara, dengan menguntungkan produsen negara lain yang menikmati
nilai tambah ekonomi dari proses olah GKM menjadi GKP, merugikan penerimaan
pajak negara, serta merugikan devisa negara. Karena harga GKP lebih mahal dari
GKM.
Harga rata-rata GKP tahun 2016 lebih tinggi sekitar 103
dolar AS per ton dibandingkan GKM. Dengan jumlah impor sebanyak 1,5 juta ton,
maka impor GKM menghemat 150 juta dolar AS, dibandingkan impor GKP.
20 Januari 2016, Tom Lembong memberi izin impor gula kristal
mentah (GKM) kepada delapan perusahaan gula rafinasi, untuk diolah menjadi GKP
dan diserahkan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), BUMN.
Izin impor gula diberikan sebagai tindak lanjut hasil rapat
koordinasi antar menteri pada 7 Desember 2015 yang mengantisipasi Indonesia
akan kehabisan stok gula pada pertengahan April 2016. Karena persediaan pada
awal tahun 2016 sangat rendah, hanya 816.600 ton saja, sehingga tidak cukup
untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gula masyarakat yang mencapai rata-rata
250.000 ton per bulan, dan karena itu persediaan akan habis sekitar pertengahan
April 2016.
Karena impor gula pada Januari 2016 dilakukan dalam rangka
antisipasi, Indonesia akan kehabisan gula pada pertengahan April 2016, maka
impor gula diberikan dalam bentuk Gula Kristal Mentah: GKM.
Impor GKM untuk diolah menjadi GKP pada Januari 2016
tersebut (1) telah menyelamatkan industri gula nasional dari potensi krisis
gula di bulan April 2016, dan (2) menguntungkan perekonomian negara,
meningkatkan nilai tambah ekonomi, memberi kontribusi positif terhadap
pertumbuhan ekonomi, dan tentu saja menghemat devisa negara.
Dalam hal ini, Tom Lembong telah bertindak sesuai perintah
Pasal 4 Permendag No 117/2016, yang dibuat atas namanya sendiri: Impor gula
wajib dilakukan dalam bentuk GKM untuk diolah menjadi GKP, karena bukan dalam
rangka stabilisasi harga gula yang ketika itu sedang turun terus.
Oleh karena itu, Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun terkait impor gula GKM pada
Januari 2016, dan juga selanjutnya.
Artinya, Tom Lembong tidak melakukan perbuatan melawan
hukum.
Selain itu, faktanya, impor GKM untuk diolah menjadi GKP di
perusahaan gula rafinasi sudah terjadi sejak 2009.
Semua fakta ini menunjukkan, dakwaan kepada Tom Lembong
terkesan sangat dipaksakan, sehingga masyarakat menduga keras bahwa Tom Lembong
memang “ditarget”.