Kisruh Lahan Parkir di Gedung MPP dan Kemenag Kota Bekasi: Ujian Serius Pemerintah Lawan Pungli dan Premanisme

Kisruh Lahan Parkir di Gedung MPP dan Kemenag Kota Bekasi: Ujian Serius Pemerintah Lawan Pungli dan Premanisme


BEKASI – Kondisi parkir liar di kawasan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Kemenag Kota Bekasi semakin memprihatinkan. Setelah para pedagang kaki lima ditertibkan oleh Satpol-PP, para juru parkir tak resmi justru semakin leluasa beroperasi di area tersebut.


Modus mereka pun cukup meresahkan: hanya muncul saat kendaraan hendak keluar, meminta uang parkir tanpa memberikan layanan keamanan ataupun bantuan lalu lintas, lalu segera menghilang.


Masyarakat yang sering datang untuk mengurus dokumen di MPP menyambut baik penertiban PKL, namun menyayangkan maraknya praktik parkir liar yang tidak kunjung diberantas. Para juru parkir ilegal justru dengan leluasa mengarahkan pengunjung memarkirkan kendaraan di pinggir jalan tanpa pengawasan yang jelas.


“Saya sudah bayar, tapi mereka tidak bantu sama sekali. Waktu butuh bantuan keluar dari parkiran sempit, mereka malah tidak ada. Cuma muncul untuk minta uang,” ujar Ani (28), warga Bekasi Selatan, dengan nada kesal.


Praktik parkir ilegal ini dinilai bukan hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga menimbulkan rasa takut. Tak sedikit pengendara merasa terpaksa membayar karena takut diintimidasi atau kendaraannya dirusak jika menolak.


Lebih parah lagi, pungutan yang dilakukan tidak disertai dengan karcis resmi, yang berarti uang tidak masuk ke kas daerah. Kondisi ini masuk dalam kategori pungutan liar dan menjadi bentuk premanisme terselubung yang perlu ditindak tegas.


Pemerintah Kota Bekasi serta aparat penegak hukum didesak segera melakukan penertiban menyeluruh. Parkir liar tidak hanya tidak sah secara hukum, tapi juga tidak berada di bawah pengawasan atau pengelolaan resmi pemerintah.


Bahkan kerap kali, warga dipungut biaya oleh oknum parkir tanpa adanya bukti pembayaran yang sah.

Dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), disebutkan bahwa pelanggar rambu atau marka jalan dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.


Selain itu, sesuai PP Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 63 ayat 1, penyelenggara parkir tanpa izin resmi dapat dijatuhi sanksi administratif hingga Rp50 juta.


Masyarakat diminta untuk tidak diam. Jika menjumpai praktik parkir liar, segera laporkan ke pihak berwenang. Penanganan masalah ini tidak akan berhasil tanpa peran serta warga. Hentikan pungli dan premanisme terselubung dengan tindakan bersama!

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال