JAKARTA (KASTV) - Fenomema baru tercipta di Indonesia, oleh anak
kecil 16 tahun Kate Victoria Lim yang adalah putri tunggal Alvin Lim seorang
pengacara luar biasa berani yang vokal dan tidak ada urat takut. Kate Lim,
menantang Kapolri berdebat hukum secara terbuka untuk membela ayahnya yang
menurutnya di kriminalisasi oleh oknum Polri karena dipidana saat menjalankan
tugas.
Kapolri yang ditantang debat blunder dan kewalahan menangani
protes dan kritik anak di bawah umur ini. Brigjen Adi Vivid, mengatakan bahwa
Kapolri ada mekanisme menangani keberatan proses pidana yaitu melalui Aduan
Propam dan wasidik Mabes Polri.
"Aduan Propam dan Wasidik telah berulang kali diajukan
kuasa hukum namun hingga kini tidak digubris. Makanya sebagai langkah terakhir
saya mengunakan hak kebebasan berpendapat, saya BUKAN sebagai pengacara
melainkan sebagai warga negara dan seorang anak membela ayahnya," ucap
Kate Lim.
Beberapa tokoh masyarakat dan LSM seperti Hotman Paris
Hutapea, Petrus Selestinus dan Sunan Kalijaga termasuk beberapa tokoh yang
tidak setuju dengan kritikan Kate Lim dan meminta KPAI mengawasi Kate Victoria
Lim.
Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
mencermati video Kate Victoria Lim (KVL), putri berusia 16 tahun
dari pengacara Alvin Lim yang viral di media sosial YouTube.
Dalam video tersebut, KVL tampak menantang Kapolri untuk
berdebat terkait dengan penetapan dan penahanan ayahnya Alvin Lim sebagai
tersangka kasus ujaran kebencian.
Terkait dengan hal tersebut, dikutip dari siaran Metro TV,
KPAI sebagai lembaga negara independen yang dibentuk atas Undang-Undang No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35
Tahun 2014, menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan anak,
Polri harus melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip terbaik bagi
anak, non diskriminasi dan menghargai partisipasi anak.
2. Sebagaiman diatur dalam UU Perlindungan Anak bahwa setiap
anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara
wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
3. Selanjutnya Pasal 24 UU Perlindungan Anak juga
memerintahkan agar Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk
mempergunakan haknya menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat
kecerdasan anak.
4. Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kapolri,
perlu bersikap arif dalam menanggapi tantangan yang disampaikan oleh KVL. Polri
perlu menghargai keberanian dan kejujuran KVL.
5. Sikap seperti yang ditunjukkan KVL inilah yang perlu
dimiliki oleh anak-anak lain dan perlu dikembangkan menjadi sebuah sikap yang
kolektif untuk membela bangsa dan negara; Kelak jika dibimbing dan diarahkan,
KVL bisa menjadi anak pembela hak asasi manusia (HAM).
6. Polri tidak perlu menghadapkan KVL dengan hukum atau
dengan pasal-pasal hukum pidana karena hal ini dapat mematikan semangat dan
keberanian anak untuk menyampaikan pendapat dan semangat berpartisipasi;
7. Para orangtua, pendidik, lembaga pendidikan serta
kalangan agamawan untuk terus membimbing dan menanamkan nilai moral dan etika
kepada anak agar dalam berkomunikasi dan menggunakan media sosial dapat
menjunjung nilai etis dan keadaban.
8. Mendorong Kemenkominfo sebagi leading sektor literasi
digital di masyarakat terutama bagi anak untuk memperkuat program-program
kecakapan dan etis berdigital.
Kate Victoria Lim menanggapi pernyataan KPAI. "KPAI
masih netral dan paham Undang-undang. Bahwa sesuai pasal 28 UUD 1945 warga
negara berhak menyatakan pendapatnya dan bebas berekspresi. Pembelaan saya
kepada ayah saya, saya lakukan sebagai anak dan warga negara bukan sebagai
advokat,” ungkap Kate, Senin (4/9/2023)
“Saya gunakan baju seragam LQ Indonesia Lawfirm bukan
sebagai advokat tetapi sebagai anak pemilik Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm,
bahkan office boy, supir kantor yang bukan advokat dan bukan lulusan SH juga
pakai seragam kantor LQ.” ungkapnya.
Itu bukan baju advokat tapi seragam kantor, nampaknya tokoh-tokoh
masyarakat kurang paham dan tidak teliti bahkan cenderung terlalu cepat
menghakimi saya tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi kepada saya."
Di mintai tanggapan mengenai dugaan eksploitasi oleh orang
dewasa, Kate Victoria Lim tersenyum lebar. "Tidak ada yang memaksa saya,
tidak ada yang mengintimidasi saya. Jika ayah saya memaksa, tentunya dengan
ayah saya ada dalam penjara, saya mudah untuk kabur dari rumah atau lapor ke
guru di sekolah. Segitu sulitnya dipahami, seorang anak sayang dan cinta pada
ayahnya. Apakah cinta ayah adalah perbuatan aneh yang patut dicurigai?,” ungkapnya.
“Ayah saya seorang diri membesarkan saya sejak usia 1 tahun,
mencukupi kebutuhan saya dan menjadi ayah dan ibu bagi saya. Saya membela ayah
saya adalah perbuatan kecil yang mampu saya lakukan,” kata KVL.
“Saya tantang Kapolri bukan karena kurang ajar tapi saya
butuh penjelasan karena Kepolisian melanggar pasal 16 UU Advokat, anehnya bukan
dapat penjelasan malah saya dikeroyok rame-rame. Saya bingung apakah segitu
takutnya Kapolri sehingga saya dikeroyok rame-rame,”j elasnya.
“Bukankah Kapolri sendiri mengatakan yang mengkritik beliau
paling keras adalah sahabat Kapolri. Kenapa saya tidak merasa diperlakukan
sebagai sahabat malah berasa dicuekin yah? Saya cuma mau membuktikan perkataan
Kapolri, jika hanya pencitraan cukup jelaskan saja bahwa Kapolri tidak mau
memberikan pelayanan kepada warga negara maka saya tidak akan menanyakan
kembali. Jangan diam saja, kan tidak sopan dan tidak elok, apalagi saya
bertanya secara sopan," tutup Kate Victoria Lim. (Rep: Johan)