VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Sekda Maybrat Ferdinandus Taa Buka kegiatan Sosialisasi Statistik Sektoral

Maybrat (KASTV) - Sekda Maybrat Ferdinandus Taa  membuka kegiatan sosialisasi statistik Sektoral, kumurkek (31/7/2023).


Ferdinandus Taa dalam arahannya"Data sekarang ini adalah jenis kekayaan baru. Saat ini data adalah new oil. Bahkan lebih, lebih berharga dari minyak. Data yang valid merupakan kunci utama kesuksesan pembangunan sebuah negara.


" Hal ini menunjukkan bahwa data adalah komponen penting dalam pembangunan nasional dan daerah, dan dibutuhkan mulai dari tahap perencanaan, pemantauan pelaksanaan, hingga tahap evaluasi. Indikator Kinerja Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat 2019-2023 terdiri dari 3 (tiga) aspek dan lebih dari 700 (tujuh ratus) Indikator.


Apabila kita teliti, kurang lebih 70 (tujuh puluh) Indikator tersebut dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik sebagai Lembaga penyedia data dasar. Sementara itu, lebih dari 600 (enam ratus) Indikator lainnya merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. Bapak/Ibu hadirin sekalian yang berbahagia" ungkap PLT sekda Maybrat itu.


Hal ini juga sejalan dengan isi Undang - Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang menjelaskan bahwa Statistik Dasar yang bersifat Lintas Sektoral, Bersifat Makro, menjadi tanggung jawab dari Badan Pusat Statistik. 

Sementara Statistik Sektoral, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan dan Pembangunan menjadi tanggung jawab dari Instansi yang bersangkutan.


Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, tata kelola Data pemerintah diharapkan menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. Melalui Perpres ini juga, ditetapkan peran setiap K/L/D/I dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Badan Pusat Statistik sebagai Pembina Data Statistik, Dinas Kominfopersantik sebagai Walidata Daerah, serta OPD lainnya sebagai Produsen Data.


Hal ini juga sejalan dengan isi Undang - Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang menjelaskan bahwa statistik Dasar yang bersifat Lintas Sektoral, Bersifat Makro, menjadi tanggung jawab dari Badan Pusat Statistik. Sementara Statistik Sektoral, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan dan Pembangunan menjadi tanggung jawab dari Instansi yang bersangkutan.


Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, tata kelola Data pemerintah diharapkan menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. 


Ia, berharap kita semua dapat memahami peran, tugas, dan tanggungjawab masing-masing dalam Penyelenggaraan Satu Data Indonesia, secara khusus Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Hal ini dimaksudkan agar kita dapat menghasilkan data yang berguna bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Pembangunan" ungkap Ferdinandus Taa. (Ones Semunya).

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>