Aliansi Masyarakat Sultra Menguggat Desak APH dan Dinas Kehutanan untuk Memanggil Direktur PT AMI

Aliansi Masyarakat Sultra Menguggat Desak APH dan Dinas Kehutanan untuk Memanggil Direktur PT AMI

Kendari (KASTV) - Sulawesi Tenggara adalah salah satu wilayah primadona dan syurga bagi pengusaha pertambangan hal itu terlihat dari banyak perusahaan pertambagan yang beraktivitas di sultra


Namun disisi lain dengan banyaknya perusahaa  pertambangan tentu melahirka polimik yang berkempanjangan terutama di lingkup pencemaran lingkungan, penyerobotan kawasan hutan. kewajiban perusahaan terhadap penerimaan negara bukan pajak  dan lain sebagainya.


Sebut saja salah satu PT Arga Morini Indah (AMI) yang di mana Komisarisnya Zhe Mingdong (WNA) dan direkturnya DW (WNI) yang saat ini masih beraktivias dan fokus pada perhelatan politik Muna Barat di gadang-gadang akan mencalonkam diri sebagai salah satu bakal calon bupati mubar 2024 mendatang, tentu hal ini menimbulkan banyak pertanyaan sebab perusahaan yang dia pimpin begitu banyak menimbulkan masalah di talaga besar maupun kecil. Kabupaten Buton Tengah.


Dari hasil penelusuran Aliansi Masyarakat Menggugat  sesuai data-data yang kami pegang PT. Arga Morini Indah telah melakukan bukaan kawasan tanpa dokumen dan mirisnya PT  yang di pimpin oleh Inisial DW sampai saat ini belum mengamini apa yang menjadi tanggung jawab mereka terkait PNBP sebesar 38 Milyar.


Berdasarkan  UU No 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan HPT wajib medapatkan  IPPKH  oleh kementrian kehutanan dan lingkungan hidup, tetap  dari sekian banyaknya perusahaan yang memiliki  izin pinjam pakai kawasan hutan IPPKH sesuai data yang di pegang AMM SULTRA PT. ARGA MORINI INDAH tidak mengantongi izin itu.


Ketua Aliansi masyarakat menggugat (AMM SULTRA)  Arnol yang akrab di sapa AP,menyampaikan bahwa dirinya sudah mengumpulkan data-data yang valid tentang ilegal mining yang di lakukan  PT.AMI yang berada di buton tengah.


"Dalam waktu dekat ini aliansi maryarakat menggugat akan turun langsung kelokasi guna berjumpa dengan masyarat pit.1.2 dan 3 tentu di sana akan terjadi dialog dengan masyarakat dan pemerintah desa.


Arnol kembali menjelaskan, Sesuai data-data yang kami pegang PT.AMI yang di pimpin inisial DW terbukti tidak memiliki  terminal kusus , sehingga kemungkinan besar  mereka menggunaka JETTY  PT. AHB dalam melakukan pengapalan, secara otamatis hal ini menimbulkan pertanyaan besar sebab persis kami mengetahui bahwa perusahaan dimaksud sampai saat ini tidak beroperasi.


"Negara mengalami banyak kerugian  pada kegiatan pertambangan yang di lakukan oleh PT. AMI dalam kawasan hutan Produksi terbatas. Penerimaan negara bukan pajak dan kerusakan hutan yang akibat kegiatan pertambagan yang tentu jauh dari kridor yang ada," ungkapnya


"Untuk itu kami dari aliansi masyarakat menggugat (AMM SULTRA)  mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini polri, kejati, kehutanan. gakkum dan esdm agar segera  melakuan penindakan terhadap kejahatan PT. AMI di talaga besar buton tengah," tegasnya


Masih Arnol, selain dugaan  ilegal mining  pihak kami juga  menemukan beberapa kejanggalan ternyata perusahaan yang di pimpin Inisial DW (WNI) dan SHE MINGDONG (WNA)  tersebut terhimpun dari beberapa  perushaan, PT. jacadanda indonesia investama 35 persen. PT. daidan Grub indonesia  35 persen dan PT. virtue dragon nickel industry 30 persen.


"Sesuai data yang kami pegang selain PT. VDNI kedua perusahaan tersebut tidak terdaftar dikementrian ESDM RI sehingga legalitasnya diragukan kemudian PT. VDNI  merupakan perusahaan asal china dengal legal penanaman  modal asing (PMA) yang bergerak pembangunan kawasan industri  pengeloaan dan pemurniaan nikel sesuai  IUP OP No. 44 /1/IUP/PMA/2017 tentu hal ini melarang  izin vdni melakukan kegiatan pertambangan," ungkapnya


AP menduga keras PT. AMI adalah perusahaan akalan PT. VDNI  untuk menghindari  tanggung jawab  Perizinan PMA, untuk menutupi kedo perusahaan VDNI dan  memasukan PT. JII dan PT. DGI yang kelegalannya tidak jelas.


"Berdasarkan hasil diskusi dengan pihak dinas kehutanan terkait dengan point tuntutan yang kami bawa, ia mengatakan bahwa memang betul dugaan tentang PT. AMI memang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutannya telah berakhir di tahun 2022,dan boleh dikata sampai saat ini belum ada perpanjangan IPPKH sehingga itu yang memicu bahwa PT.AMI tidak boleh melakukan aktivitas selama IPPKH mati dimana itu telah melanggar peraturan UU dalam penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) harus mengantongi IPPKH merujuk pada UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang kemudian diperbaharui oleh UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan," beber Arnol


"Pihak kepolisian juga menyampaikan terkait dengan laporan yang kami masukan atas dugaan tindakan pertambangan yang di lakukan oleh PT. AMI tanpa adanya IPPKH namun masih melakukan aktivitas akan di lakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya 

(redaksi)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال