Kendari (KASTV) - Sulawesi Tenggara adalah salah satu wilayah primadona dan syurga bagi pengusaha pertambangan hal itu terlihat dari banyak perusahaan pertambagan yang beraktivitas di sultra
Namun disisi lain dengan banyaknya perusahaa pertambangan tentu melahirka polimik yang berkempanjangan terutama di lingkup pencemaran lingkungan, penyerobotan kawasan hutan. kewajiban perusahaan terhadap penerimaan negara bukan pajak dan lain sebagainya.
Sebut saja salah satu PT Arga Morini Indah (AMI) yang di mana Komisarisnya Zhe Mingdong (WNA) dan direkturnya DW (WNI) yang saat ini masih beraktivias dan fokus pada perhelatan politik Muna Barat di gadang-gadang akan mencalonkam diri sebagai salah satu bakal calon bupati mubar 2024 mendatang, tentu hal ini menimbulkan banyak pertanyaan sebab perusahaan yang dia pimpin begitu banyak menimbulkan masalah di talaga besar maupun kecil. Kabupaten Buton Tengah.
Dari hasil penelusuran Aliansi Masyarakat Menggugat sesuai data-data yang kami pegang PT. Arga Morini Indah telah melakukan bukaan kawasan tanpa dokumen dan mirisnya PT yang di pimpin oleh Inisial DW sampai saat ini belum mengamini apa yang menjadi tanggung jawab mereka terkait PNBP sebesar 38 Milyar.
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan HPT wajib medapatkan IPPKH oleh kementrian kehutanan dan lingkungan hidup, tetap dari sekian banyaknya perusahaan yang memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan IPPKH sesuai data yang di pegang AMM SULTRA PT. ARGA MORINI INDAH tidak mengantongi izin itu.
Ketua Aliansi masyarakat menggugat (AMM SULTRA) Arnol yang akrab di sapa AP,menyampaikan bahwa dirinya sudah mengumpulkan data-data yang valid tentang ilegal mining yang di lakukan PT.AMI yang berada di buton tengah.
"Dalam waktu dekat ini aliansi maryarakat menggugat akan turun langsung kelokasi guna berjumpa dengan masyarat pit.1.2 dan 3 tentu di sana akan terjadi dialog dengan masyarakat dan pemerintah desa.
Arnol kembali menjelaskan, Sesuai data-data yang kami pegang PT.AMI yang di pimpin inisial DW terbukti tidak memiliki terminal kusus , sehingga kemungkinan besar mereka menggunaka JETTY PT. AHB dalam melakukan pengapalan, secara otamatis hal ini menimbulkan pertanyaan besar sebab persis kami mengetahui bahwa perusahaan dimaksud sampai saat ini tidak beroperasi.
"Negara mengalami banyak kerugian pada kegiatan pertambangan yang di lakukan oleh PT. AMI dalam kawasan hutan Produksi terbatas. Penerimaan negara bukan pajak dan kerusakan hutan yang akibat kegiatan pertambagan yang tentu jauh dari kridor yang ada," ungkapnya
"Untuk itu kami dari aliansi masyarakat menggugat (AMM SULTRA) mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini polri, kejati, kehutanan. gakkum dan esdm agar segera melakuan penindakan terhadap kejahatan PT. AMI di talaga besar buton tengah," tegasnya
Masih Arnol, selain dugaan ilegal mining pihak kami juga menemukan beberapa kejanggalan ternyata perusahaan yang di pimpin Inisial DW (WNI) dan SHE MINGDONG (WNA) tersebut terhimpun dari beberapa perushaan, PT. jacadanda indonesia investama 35 persen. PT. daidan Grub indonesia 35 persen dan PT. virtue dragon nickel industry 30 persen.
"Sesuai data yang kami pegang selain PT. VDNI kedua perusahaan tersebut tidak terdaftar dikementrian ESDM RI sehingga legalitasnya diragukan kemudian PT. VDNI merupakan perusahaan asal china dengal legal penanaman modal asing (PMA) yang bergerak pembangunan kawasan industri pengeloaan dan pemurniaan nikel sesuai IUP OP No. 44 /1/IUP/PMA/2017 tentu hal ini melarang izin vdni melakukan kegiatan pertambangan," ungkapnya
AP menduga keras PT. AMI adalah perusahaan akalan PT. VDNI untuk menghindari tanggung jawab Perizinan PMA, untuk menutupi kedo perusahaan VDNI dan memasukan PT. JII dan PT. DGI yang kelegalannya tidak jelas.
"Berdasarkan hasil diskusi dengan pihak dinas kehutanan terkait dengan point tuntutan yang kami bawa, ia mengatakan bahwa memang betul dugaan tentang PT. AMI memang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutannya telah berakhir di tahun 2022,dan boleh dikata sampai saat ini belum ada perpanjangan IPPKH sehingga itu yang memicu bahwa PT.AMI tidak boleh melakukan aktivitas selama IPPKH mati dimana itu telah melanggar peraturan UU dalam penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) harus mengantongi IPPKH merujuk pada UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang kemudian diperbaharui oleh UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan," beber Arnol
"Pihak kepolisian juga menyampaikan terkait dengan laporan yang kami masukan atas dugaan tindakan pertambangan yang di lakukan oleh PT. AMI tanpa adanya IPPKH namun masih melakukan aktivitas akan di lakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya
(redaksi)