Berusaha Merubah Alat Bukti, Perumdam Pesawaran Gelar Rapat di Aula Kecamatan Kedondong

Berusaha Merubah Alat Bukti, Perumdam Pesawaran Gelar Rapat di Aula Kecamatan Kedondong


Pesawaran, KASTV - Surat resmi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Pesawaran bernomor 258/PERUMDAM-PSW/0203/VII/2025 bertanggal 29 Juli 2025 beredar luas di tengah masyarakat. Surat tersebut berisi undangan rapat percepatan penanganan SPAM DAK Tahun 2022, yang akan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 09.00 WIB siang ini di Aula Kantor Kecamatan Kedondong.

Agenda tersebut disebut sebagai langkah koordinasi penanganan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kecamatan Way Khilau dan Kecamatan Kedondong. Namun muncul dugaan kuat bahwa kegiatan ini bukan sekadar rapat teknis, melainkan upaya sistematis untuk menutupi kebobrokan proyek SPAM senilai lebih dari Rp8 miliar, yang dinilai gagal total dalam pelaksanaannya.

Yang menjadi sorotan adalah penggunaan surat resmi berkop dan berlogo Perumdam Pesawaran sebagai fasilitator rapat dan koordinasi perbaikan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab proyek SPAM tersebut **bukan merupakan kewenangan PDAM, melainkan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai bagian dari eksekutif yang secara struktural bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur dasar tersebut.

Lebih jauh, informasi yang diterima menyebutkan bahwa dalam rencana perbaikan proyek tersebut, terdapat indikasi kuat adanya pengurangan, penggantian, dan penambahan barang bukti teknis, yang justru berpotensi mengaburkan fakta-fakta awal proyek gagal dan sekaligus menghambat jalannya proses penegakan hukum. Tindakan semacam ini diduga melanggar ketentuan Pasal 221 KUHP tentang upaya menyembunyikan barang bukti, serta Pasal 233 KUHP mengenai perbuatan mengubah isi dokumen resmi dalam konteks hukum pidana.

Sebagaimana diketahui, proyek SPAM ini telah dilaporkan secara resmi oleh lembaga LSM KPK-RI DPD Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Laporan disampaikan oleh masyarakat dan lembaga pengawas sebagai bentuk kepedulian terhadap potensi kerugian negara akibat proyek mangkrak tersebut.

Sejumlah pihak menilai bahwa rapat yang digelar ini bukan solusi, melainkan bagian dari dugaan skenario "pemutihan administratif" yang berpotensi mengurangi bobot pertanggungjawaban hukum. “Ini bukan soal teknis lagi. Ini soal dugaan penyimpangan anggaran negara. Surat PDAM dipakai untuk fasilitasi rapat, padahal domain perbaikannya ada di PUPR. Ini bisa dianggap penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Muallim Taher.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam, dan menjadikan agenda rapat ini sebagai bagian dari penguatan bukti tambahan, bukan justru membiarkan upaya merombak alat bukti dengan dalih perbaikan fisik proyek.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Direktur Perumdam Pesawaran Hery Kurniawansyah, S.H. di nomor +62 853-6854-70xx belum memberikan jawaban. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihaknya terkait tujuan rapat tersebut. 

Ketidakhadiran respons ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa penggunaan surat PDAM untuk memfasilitasi agenda perbaikan proyek gagal justru berpotensi menambah masalah hukum baru, yang bisa menyeret nama Direktur Utama Perumdam dalam proses penyidikan lebih lanjut.      (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال