JAKARTA (KASTV) - Beredar
video curhat korban Narada Aset Manajemen di Kanal Quotient TV. Salah seorang
korban Narada bernama Freddy Soeprapto menceritakan awal mula masuk Narada.
"Narada terdaftar di OJK, jadi saya pikir aman, dan
demi mendukung perekonomian Indonesia saya tanam uang di Indonesia. Ada OJK
mengawasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan rasa aman dan terjamin. Nyatanya
kok OJK lepas tangan setelah Narada gagal bayar?" ungkap Freddy
Hal ini dirasakan oleh ribuan korban lainnya. Label ‘diawasi
dan terdaftar di OJK’ bukanlah jaminan produk aman dan pengawasan OJK seperti
bagaimana yang dilakukan sehingga banyak perusahaan keuangan gagal bayar?
Ia mengatakan OJK bahkan dirasakan oleh banyak masyarakat
terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab serta mencari solusi agar
masyarakat memperoleh penyelesaian. Alhasil, kasus menggantung baik laporan ke
OJK, PKPU di Pengadilan Niaga maupun Laporan kepolisian secara pidana tidak
berjalan.
"Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah masyarakat
yang menjadi korban, kami yang sedari awal percaya kepada OJK nyatanya harus
dikecewakan," ujar Freddy.
Freddy menuturkan bahwa dirinya sudah mencoba berbagai cara
dari mediasi dengan perusahaan, hingga melapor ke Polrestabes Surabaya, namun
bahkan pihak kepolisian tidak mengindahkan laporannya selama ini, belum
berhasil memperoleh kepastian hukum.
"OJK juga sudah kami hubungi malah buang badan dan
menyerahkan kembali ke Narada yang saat ini bahkan kantornya tutup. Kemana
harus kami mengadu? Haruskah kami teriak-teriak histeris ke Kapolri baru
laporan kami ditindaklanjuti? Kok begini amat hukum di Indonesia?" ujar
Freddy dengan lirih.
Video CURHAT Freddy ini bisa di tonton di
https://youtu.be/2BRtWVtY6T0
Narada hanyalah salah satu dari investasi gagal bayar yang
hingga saat ini kasusnya mandek di Kepolisian. Menurut sumber terpercaya, LQ
Indonesia Lawfirm, kasus mandek lainnya di Polda Metro Jaya adalah PT Mahkota
dan Oso Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto. Koperasi
5 Garuda, UOB Kayhian, Minnapadi dan Net 89. Sedangkan Yang mandek di Mabes
Polri adalah Kresna Life dan Sekuritas, BSS dan Pracico.
"Diduga mandeknya kasus investasi bodong adalah adanya
kong kalikong antara oknum Polri dengan penjahat investasi bodong, apalagi
kasus yang sudah 3 tahun di laporkan mandek. Itu sangat janggal mengingat kasus
lainnya yang serupa dalam waktu 6 bulan sudah bisa rampung dan disidangkan,”
kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, Kamis
(11/5/2023).
“POLRI wajib introspeksi jika mau dipercaya masyarakat dan
segera merampungkan kasus Investasi bodong yang mandek ini," tegasnya.
LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 0818-0489-0999
Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat
yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ.