Forkowap Angkat Bicara Soal Proyek Siluman Anggaran Dana Desa dan BanProv Desa Linggasari Purwakarta

Forkowap Angkat Bicara Soal Proyek Siluman Anggaran Dana Desa dan BanProv Desa Linggasari Purwakarta


PURWAKARTA (KASTV) - Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

 

Papan nama tersebut memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

 

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Ketum Forkowap H Jenal Aripin dan  Waketum Saepul Malik MK, dalam diskusi internal forum di salah satu cafe di Wanayasa, Purwakarta.

 

“Pasalnya, ada beberapa bahkan banyak pekerjaan proyek yang didanai pemerintah melalui Dana Desa, Bantuan Provinsi, hibah dan  Bankeu lainnya, masih banyak oknum pejabat di daerah, desa-desa yang main-main pada saat realisasi program bantuan tersebut, semisal tidak dipasangnya papan informasi, anggaran yang nota bene puluhan bahkan ratusan juta rupiah untuk salah satu kegiatan fisik tersebut seakan-akan tidak ada apa-apanya sehingga mereka (oknum) tidak mengindahkannya,” jelas Ketum dan Waketum Forkowap.

 

Dari pantauan media,  di Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta ada pengerjaan drainase di RT.10 RW.03 namun ditempat pekerjaan tersebut tidak ditemui papan informasi sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan pekerjaan itu. 

 

Sumber angarannya dari mana, berapa jumlahnya, dan berapa volume pekerjaanya? Peningkatan saluran, senilai puluhan juta rupiah tersebut mulai disorot sejak Rabu (10/5/2023).

 

Bendahara desa saat dikonfirmasi mengatakan pekerjaan sudah berjalan selama 14 hari dengan panjang 150 meter. “Untuk papan nama proyek lagi dibikin (dibuat- red),” katanya.

 

Hal inilah yang menjadi sorotan dan dinilai sebagai proyek ‘siluman’ karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

 

Ketum Forkowap H.Jenal Aripin mengatakan proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat. “Ini indikasi agar tidak termonitoring (teropantau- red) jumlah dan sumber anggaran darimana,” katanya.

 

 

Seementara Zabbarty menambahkan dia berharap Kepala Dinas DPMD Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas terhadap desa-desa yang nakal dan sengaja yang diduga mengabaikan regulasi.

 

“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, TPK seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” ucap H. Zababarty. Sementara itu, konfirmasi pihak konstruksi hingga berita ini ditayangkan belum ada.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال