PURWAKARTA (KASTV) - Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut memuat jenis kegiatan, lokasi proyek,
nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu
atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas
transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses
pengawasan,” ungkap Ketum Forkowap H Jenal Aripin dan Waketum Saepul Malik MK, dalam diskusi
internal forum di salah satu cafe di Wanayasa, Purwakarta.
“Pasalnya, ada beberapa bahkan banyak pekerjaan proyek yang
didanai pemerintah melalui Dana Desa, Bantuan Provinsi, hibah dan Bankeu lainnya, masih banyak oknum pejabat di
daerah, desa-desa yang main-main pada saat realisasi program bantuan tersebut,
semisal tidak dipasangnya papan informasi, anggaran yang nota bene puluhan
bahkan ratusan juta rupiah untuk salah satu kegiatan fisik tersebut seakan-akan
tidak ada apa-apanya sehingga mereka (oknum) tidak mengindahkannya,” jelas Ketum
dan Waketum Forkowap.
Dari pantauan media, di
Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta ada pengerjaan
drainase di RT.10 RW.03 namun ditempat pekerjaan tersebut tidak ditemui papan
informasi sehingga menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang
kegiatan pekerjaan itu.
Sumber angarannya dari mana, berapa jumlahnya, dan berapa
volume pekerjaanya? Peningkatan saluran, senilai puluhan juta rupiah tersebut
mulai disorot sejak Rabu (10/5/2023).
Bendahara desa saat dikonfirmasi mengatakan pekerjaan sudah
berjalan selama 14 hari dengan panjang 150 meter. “Untuk papan nama proyek lagi
dibikin (dibuat- red),” katanya.
Hal inilah yang menjadi sorotan dan dinilai sebagai proyek ‘siluman’
karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat
melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Ketum Forkowap H.Jenal Aripin mengatakan proyek pekerjaan
tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk
membohongi masyarakat. “Ini indikasi agar tidak termonitoring (teropantau- red)
jumlah dan sumber anggaran darimana,” katanya.
Seementara Zabbarty menambahkan dia berharap Kepala Dinas
DPMD Kabupaten Purwakarta mengambil langkah tegas terhadap desa-desa yang nakal
dan sengaja yang diduga mengabaikan regulasi.
“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, TPK
seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi
terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan
tersebut,” ucap H. Zababarty. Sementara itu, konfirmasi pihak konstruksi hingga
berita ini ditayangkan belum ada.