Opini oleh Ahmad Khozinudin*)
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua
Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda
kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh
kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!
Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,"
[Andi Pangerang Hasanuddin, 22/4]
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murod
berang. Dia mengecam keras komentar yang dibuat peneliti dari Badan Riset dan
Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait perbedaan penentuan
Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Pasalnya, metode hisab yang diadopsi Muhammadiyah yang
menghasilkan perbedaan dalam menentukan Lebaran dipermasalahkan, sampai harus
mengancam di media sosial (medsos). Ma'mun heran, bagaimana mungkin seorang
peneliti BRIN bersikap layaknya preman daripada seorang intelektual dalam
menyikapi perbedaan.
Kasus ini bermula, saat dilaman Facebook ada statemen
Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Eks kepala
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu menilai, Muhammadiyah
sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.
"Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id.
Pemerintah pun memberikan fasilitas," ujar Thomas.
Lalu, Status Thomas mendapat respon dari anak buahnya yang
dikenal sebagai pakar astronomi BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Melalui akun
AP Hasanuddin, ia menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah dengan
me-mention akun Ahmad Fauzan S.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua
Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda
kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya
bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal
pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,"
ujarnya.
Namun, statemen sok gagah, SARA, intoleran dan memecahbelah
bangsa ini tak sebanding dengan nyali si pelaku.
Status AP Hasanuddin ini viral di berbagai kanal media
sosial. Di lini masa Twitter dan Facebook, statusnya banyak disebar, termasuk
di grup Whatsapp. Namun, akun AP Hasanudin sendiri sudah digembok. Konfirmasi
sifat PENGECUT dari pemiliknya!
Agar bangsa Indonesia tidak terbelah, agar tidak ada
pemaksaan pandangan mahzab fiqh tertentu dan tata cara keyakinan ibadah
berdalih keputusan pemerintah, agar tidak ada rakyat Indonesia yang gemar
menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat
berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan), MAKA AP HASANUDIN INI
HARUS SEGERA DITANGKAP DAN DIPENJARA!
Penyidik Polri dapat menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2)
Jo Pasal 45a ayat (2) UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No 11/2008 tentang
ITE, yang menyatakan:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA)”.
Tindakan AP Hasanudin jelas dilakukan secara sengaja.
Umpatan dan ancaman pembunuhan yang ditulis AP Hasanudin jelas melawan hak. AP
Hasanudin jelas-jelas menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada Muhammadiyah
berbasis SARA.
Karena pasal 28 ayat (2) UU ITE ini ancaman pidananya 6
tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 45a ayat (2), pasal 28 ayat (2) UU
ITE juga delik umum, bukan delik aduan
sehingga tak membutuhkan laporan dari Muhammadiyah, KARENANYA PENULIS MINTA
KEPADA PENYIDIK POLRI AGAR SEGERA MENANGKAP DAN MENAHAN AP HASANUDIN.
Sebab jika tidak, penulis khawatir akan keselamatan AP
Hasanudin. Apalagi, AP Hasanudin sudah merasa ketakutan dengan menggembok akun
sosmednya. Proses hukum terhadap AP Hasanudin dilakukan agar penyelesaian kasus
ini diselesaikan secara hukum, bukan dengan eksekusi jalanan.
*) Penulis adalah Sastrawan Politik
