JAKARTA (KASTV) - Raja Sapta Oktohari Terlapor dugaan penipuan dan
penggelapan skema ponzi, dengan kerugian 7.5 Triliun mengunakan Pengacara
Juristo SH, setelah kuasa hukumnya yang lama, Natalia Rusli ditahan di Pondok
Bambu akibat penipuan dan penggelapan sebagai advokat bodong.
Ditelusuri ternyata, Advokat Juristo SH tidak jauh berbeda dari
Natalia Rusli, selain belum lulus SH, Juristo diketahui belum memiliki Berita
Acara Sumpah sebagai Advokat alias bodong.
Anehnya, Juristo dalam Laporan Polisi mengaku sebagai
Advokat dan melaporkan LQ Indonesia Lawfirm, mewakili korban Raja Sapta Oktohari
dan Hamdriyanto atas dugaan pencemaran nama baik, padahal korban adalah Pelaku
Investasi Bodong Mahkota yang "playing victim".
Laporan Polisi No.LP/B/6285/XII/2022/SPKT POLDA METRO JAYA
tanggal 9 Desember 2022 dan No. LP/B/6228/XII/2022/SPKT POLDA METRO JAYA
terkait dugaan melanggar Pasal KUHP 310 dan 311 "Pencemaran nama baik juga
Fitnah" pada Selasa 6 Desember 2022 dilaporkan Juristo ke Polda Metro
Jaya.
Sudah 6 bulan Laporan Polisi yang diajukan oleh Juristo
mandek dan tidak berjalan. Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas
LQ Indonesia Lawfirm menanggapi santai.
"Ini Juristo belum lulus Sarjana Hukum, tentu tidak
punya ilmu hukum, maklum baru semester 5 ngaku Sarjana Hukum. UU tentang
pencemaran nama baik saja dia tidak paham. Apalagi orang yang belum Advokat
mendirikan Lawfirm, mau jadi apa itu Lawfirm abal-abal jika pendirinya saja
bukan advokat? Inilah kebodohan penjahat investasi bodong Raja Sapta Oktohari
dan Hamdriyanto, jika pakai Pengacara abal-abal. Tidak mau kluar uang, akhirnya
pakai Advokat Bodong," ungkapnya.
Juristo itu gayanya aja selangit dan gertak sambal, tapi
isinya kosong. "Selain tidak mengerti ilmu hukum. Juristo ini mafia
Asuransi jadi cara-cara preman dan penuh dengan pemalsuan dan kata-kata bohong
selalu diucapkannya,” katanya.
“Gayanya mau menutup LQ Indonesia Lawfirm- lah Presisi One
yang abal-abal kok mau menutup Lawfirm yang sudah sah dan resmi. Itulah orang
yang tidak sampai ilmu hukum seperti itu. Kami tunggu Laporan Polisinya yang
sudah 6 bulan sama sekali tidak ada panggilan ke LQ Indonesia Lawfirm. Apa
jangan- jangan LP nya juga bodong?" ujar Bambang dengan tertawa.
Inilah salah satu contoh, mengunakan Advokat Bodong, di LP
ditulis profesi Juristo sebagai Advokat.
"Dalam waktu dekat LQ akan mengajukan proses Hukum
terhadap Juristo, kami sedang mintakan surat klarifikasi dari instansi terkait
Dikti. Akan kami proses hukum setelah dapat alat bukti surat sebagai legal
standing. Kerugian tentunya ada karena dalam LP dan somasi Juristo dengan jelas
menulis sebagai Advokat dan Sarjana Hukum,” ungkapnya.
“Dalam keterangan media, ia jelas menyebut LQ Indonesia
Lawfirm sebagai Target terlapor. Jadi LQ
adalah pihak yang dirugikan akibat pernyataan palsu dari Juristo. Tunggu saja
setelah bukti lengkap, akan kami proses. Ini sebagai komitmen LQ untuk memberantas
Oknum Pengacara Bodong," tegasnya di Jakarta (24/4/2023).
Berbeda dengan Presisi One Lawfirm yang tidak jelas arahnya,
LQ Indonesia Lawfirm selalu mengumpulkan bukti awal sehingga proses hukum
nantinya bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Inilah bedanya antara Lawfirm yang mengerti hukum,
dengan Lawfirm abal-abal yang karbitan, dengan sembarangan menyerang membabi
buta layaknya orang tidak berpendidikan," ujarnya.
