JAKARTA (KASTV) - Bareskrim Polri telah resmi menerima laporan terkait ujaran
kebencian yang dilakukan oleh Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti
BRIN itu dianggap telah menyampaikan ujaran kebencian terhadap individu atau
kelompok, yaitu Muhammadiyah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
menjelaskan, laporan tersebut dibuat oleh ketua dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda
Muhammadiyah. Ia yang menandatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
pada hari Selasa (25/4/2023).
“Hari Selasa tanggal 25 April 2023 telah datang ke SPKT
Bareskrim Polri seorang pelapor atas nama Nasrullah selaku ketua bidang hukum
dan advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk membuat laporan polisi,”
ujarnya, Rabu (26/4/2023).
Menurut Ramadhan, Andi Pangeran dilaporkan atas dugaan
ujaran kebencian. “Terkait dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dan
permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu yang diduga dilakukan oleh
akun Facebook AP Hasanuddin," harapnya.
Saat ini, laporan tersebut sudah teregister dengan Nomor
LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 April. Diketahui, kasus ini
mulai muncul saat Andi Pangerang mengomentari pernyataan peneliti BRIN lain,
Thomas Jamaluddin.
Yaitu terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023, Namun,
komentar Andi Pangerang dinilai bernada ancaman hingga akhirnya viral di media
sosial.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah?
Apalagi Muhammadiyah yang
disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema
Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan
laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya
capek lihat pergaduhan kalian," demikian pernyataan Andi di Facebook.
