JAKARTA (KASTV) - Kasus lepasnya Boss Indosurya mengguncangkan masyarakat Indonesia dan membuat perhatian pemerintah kepada Koperasi sebagai modus penipuan dan penggelapan uang masyarakat.
Apalagi KSP Indosurya menelan 24.000 korban dan Rp106 triliun
kerugian. Namun, ternyata Indosurya bukan satu-satunya penipuan berkedok koperasi
terjadi di Indonesia.
Advokat Rizky Indra Permana, SH, MH selaku Kepala Cabang LQ
Lawfirm cabang Surabaya mengemukakan bahwa sudah lama penipuan berkedok
koperasi beraksi di Indonesia, seperti Koperasi Langit Biru, Cipaganti.
"Juga Koperasi Millenium yang di laporkan Advokat Alvin
Lim, pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang menjerat tersangka Lim Anggie, Febri
Setra dan ii Syamsugiharto selaku pengurus dan pendiri koperasi. Telah di vonis
melanggar pasal 46 UU Perbankan, menghimpun dana masyarakat tanpa ijin BI, bahkan
sampai kasasi MA divonis 14 tahun,” ungkapnya dalam rilis Senin (6/2/2023).
“Vonis lepas Indosurya jelas melecehkan keadilan karena
kasus lainnya yang sama semua di vonis bersalah. Ini ada disparitas dan
kekhilafan hakim dalam memutus," ujar Rizky.
Ia mengatakan modus koperasi banyak dilakukan penjahat kerah
putih sebagai alat untuk mengeruk uang masyarakat karena sebagai bank besar
modal diperlukan dan ketat persyaratannya.
"Sedangkan sebagai koperasi, lemah pengawasan dan modal
kecil bisa membuat koperasi. Dengan alasan bisnis simpan pinjam, si penjahat
dapat bertindak sebagai bank gelap menghimpun dana masyarakat dari uang
tabungan mereka dan memberi bunga lebih tinggi dari bank dan berjalan dengan
tameng koperasi sebagai ijinnya,” terangnya.
“Namun, mereka dari awal tidak memutarkan uang untuk di
pinjamkan kembali ke anggota melainkan di gelapkan dan dicuci oleh pengurus
koperasi demi kepentingan pihak tertentu," ujar Rizky.
LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan pemerintah bahwa selain
Indosurya ada beberapa kasus Koperasi yang masih dalam proses hukum.
"KSP Sejahtera
Bersama korban 200 ribuan orang, akan disidangkan di PN Bogor, rawan akan
penyelewengan hukum. Korban sepuluh kali lebih banyak dari Indosurya. Juga ada
koperasi Lima Garuda dan koperasi Pracico yang masih dalam proses penyidikan,”
katanya.
LQ Indonesia Lawfirm juga melaporkan Koperasi Lima Garuda
dan sedang di proses di kepolisian atas dugaan pidana penggelapan. Sedangkan
Koperasi Pracico, diketahui pemilik bernama Teddy Agustiansjah juga kasusnya
mandek karena belum ada korban melapor ke LQ Indonesia Lawfirm dan pelaku
kejahatan belum ditindak kepolisian.
Ia mengatakan kasus Pracico mandek karena korban belum
mengunakan jasa LQ Lawfirm, para korban Pracico harap hubungi LQ jika ingin
bantuan pendampingan hukum. Karena jika tidak di dorong maka selain pelaku
kejahatan tidak di tahan, maka kerugian juga tidak akan pernah balik.
Diketahui Pracico masih banyak aset, dan dalam kasus yang
ditangani oleh Natalia Rusli yang kini DPO penipuan, Pracico memberikan aset
diduga kapal laut dan tanah serta cash sebagai ganti rugi, jadi Pracico punya
banyak aset dan cash yang disembunyikan, namun tidak ada itikat baik
menyelesaikan. Kasus seperti ini masyarakat, butuh pengacara yang mampu
mendorong agar Pracico memberikan ganti rugi sepadan. Segera hubungi kantor LQ
terdekat," harapnya.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara
lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah
rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki
expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang,
0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489
Surabaya.
