Kuasa Hukum Narwati Minta Kapolres Aceh Singkil Menahan Tersangka Perusakan Kebun Sawit

Aceh Singkil (KASTV) - Melalui Kuasa Hukumnya  Muhamad Syafar S.S., CPCLE., CLM., CPM dan Herman Syahputra S.H, Narwati, janda anak Dua korban pengrusakan kebun sawit meminta kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil untuk melakukan penetapan tersangka dan melakukan Penahanan kepada pelaku perusakan Kebun Sawitnya, Perkara ini sudah cukup lama sesuai lapor Polisi dengan nomor LP/B/128/XI/2022 Tanggal 7 November 2022. 


Kami selaku Penasehat Hukum Korban sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP)  pada Tanggal 13 Januari 2023, yang mana menerangkan bahwa dalam waktu 20 Hari akan melakukan gelar penetapan tersangka namun hingga saat ini belum ada Juga dilaksanakan.


Kuasa Hukumnya menambahkan bahwa perbuatan pelaku sangat merugikan Kliennya yang seorang Janda dan mempunyai 2 orang anak yatim di perlakukan semena-mena oleh oleh inisial ND berserta CS, melakukan pengrusakan dan menjual dengan menebang 48 batang pohon sawit dan mencuri Pohon Durian sebanyak 6 Batang, 


Kami juga mempunyai bukti yang jelas foto dan vidio sebagai bukti sudah lengkap serta kami sudah menyerahkan kepada Pihak Penyidik Polres Aceh Singkil dan kami sebagai Penasehat Hukum juga sudah bersama-sama dengan Pihak BPN dan Pihak Penyidik untuk memastikan Objek Tanah/Kebun  tersebut, apakah sesuai dengan Sertifikat SHM milik klien kami.


"Kami selaku penasehat hukum korban berharap kepada Bapak Kapolres Aceh Singkil segera melakukan penetapan tersangka dan penahanan para Terlapor ND beserta CS, sesuai dengan penetapan Tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan Penetapan Tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP. (sukadi)


Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>