Diduga Ilegal Loging di Kabupaten Sorong di Lindungi APH, Kapolri & Kementrian Kehutanan di Minta Turun Lokasi


Sorong (KASTV) - Pengolaan kayu ekspor di Kabupaten Sorong semakin marak dan di Duga dilindung APH, 


Menurut Ketua Pemantau Keuangan Negara Sorong Raya Jimbris Ragho, pengusaha kayu ekspor dalam pengolahanya harus memiliki Dokumen V legal.


Ia juga menjelaskan Dokumen V Legal merupakan syarat khusus yang harus dipenuhi perusahaan ekspor produk kayu untuk menjalankan bisnisnya. Pelajari selengkapnya tentang dokumen V legal dalam ulasan berikut.


Kayu merupakan salah satu komoditas ekspor penyumbang devisa negara yang cukup besar. Oleh sebab itu, ditambah dengan luasnya lahan dan hutan yang digunakan untuk memproduksi kayu, diperlukan regulasi khusus agar menjamin kualitas, legalitas, maupun keberlangsungan produksi dalam jangka panjang.


Salah satu syarat ekspor produk kayu yang perlu dipenuhi oleh pengusaha terkait adalah dokumen V legal. Aturan mengenai ini sempat berubah-ubah hingga akhirnya pada 2020 pemerintah kembali menetapkan bahwa syarat ekspor untuk produk kayu haruslah memiliki dokumen V legal


"Heranya di wilayah Sorong Raya, biar TPK mengolah kayu industri dan tidak tersentuh hukum" ucapnya


"Sesuai fakta lapangan beberapa pemberitaan kayu yang d tayangkan dengan vidio sebagai bukti dokumentasi sampai saat ini tidak tersentuh hukum, ada apa dengan APH saat ini," tanyanya


Lanjut Jimbris, Untuk mengatasi persoalan kayu di Sorong Raya pihak Kementrian Kehutanan, Polri harus bekerjasama dalam memberantas hal ini, serta menurunkan tim khusus dari pusat yang memiliki moral anti KKN, agar penegakkan hukum dan pemberantasan Ilegal Loging dilakukan di kabupaten Sorong,


"Saya berharap Kapolri dan Kehutanan untuk melihat hal ini lebih baik, agar hutan terjaga, dan juga devisa Negara meningkat," harapnya (7/2/2023).

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>