JAKARTA - LQ Indonesia Lawfirm apresiasi pernyataan Jokowi
dan Mahfud MD yang ingin agar penegakan hukum di bidang keuangan bisa berjalan.
Namun, agak ragu bawahan akan menjalankan perintah dan instruksi atasan.
"Seingat saya sudah beberapa kali Presiden Jokowi
memberikan instruksi kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2021 agar menindak
kasus Investasi bodong yang merugikan masyarakat luas. Namun, bawahan Presiden
sama sekali tidak mengubrisnya," Sebut Advokat Bambang Hartono selaku
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja
Sapta Oktohari dan Hamdriyanto dimana LQ Indonesia Lawfirm sebagai pelapor dan
kuasa hukum, dengan LP No 2228/IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020 dan
LP No 3161/VI/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ
Tanggal 4 Juni 2020.
"Laporan sudah di buat di Polda Metro Jaya, Mahkota ini
kerugian total 7 Triliun dengan korban sekitar 6000 orang berdasarkan data
PKPU. Namun, tidak juga kunjung ada penetapan Tersangka padahal alat bukti
sudah jelas,” ungkapnya.
“Penyidik terkesan tumpul terhadap saksi yang tidak
kooperatif padahal KUHAP jelas 2x di panggil tidak datang, bisa di jemput
paksa. Tidak dilakukan oleh penyidik. Korban masyarakat merasa Polda Metro Jaya
menelantarkan kasus ini," ucap Bambang menjelaskan.
Ini adalah salah satu contoh kasus keuangan yang disebut
Presiden Jokowi dalam keterangannya di depan OJK.
"Sering pelaporan sudah ada laporan keluhan, laporan
keluhan sudah tahun 2020 sampai sekarang 2023 juga belum tuntas, gini-gini,
hati-hati yang kita bangun ini adalah trust. Kalau sudah kehilangan, itu sulit
membangun, sulit membangun kembali," ucap Presiden Jokowi mengingatkan.
LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa mereka sudah
melaporkan dan mengadukan bahkan ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar
menindaklanjuti kasus Investasi bodong tersebut.
"Kapolri Listyo, harusnya berani tegas, dan potong
kepala, Kapolda Metro Jaya jika tidak mampu menyelesaikan kasus Mahkota, jangan
hanya umbar janji. Presiden patut tahu bahwa pada pelaksanaannya di tingkat
Polda Metro Jaya,” jelasnya, Selasa (7/2/2023).
“Semua kasus Investasi bodong mandek, bukan hanya Mahkota
dan OSO Sekuritas tapi juga, Narada, Minapadi dan ATG jalan di tempat sudah 2
tahun lebih. Jika Presiden dan Mahfud serius ingin masyarakat percaya pada
penegakan hukum, perintahkan Kapolri untuk segera Copot Irjen Fadil Imran,
selaku Kapolda Metro Jaya," ujar Bambang dengan serius.
LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi upaya Presiden Jokowi dan
Mahfud atas kejahatan di bidang keuangan, karena itu penting bagi masyarakat.
"Pak Jokowi dan Mahfud, segera panggil Kapolri dan
Kapolda Metro Jaya dan tanyakan kenapa kasus Mahkota, OSO Sekuritas, Narada,
Minnapadi dan ATG mandek sudah dilaporkan sejak 2020? Penyidik bahkan Kapolda
Metro Jaya terkesan takut menindak Terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto
padahal alat bukti sudah lebih dari dua dan unsur pidana sudah terpenuhi,”
terangnya.
“Kenapa dijadikan alasan saksi yang mangkir sebagai kendala
penyidik selama 3 tahun, Mahfud sudah jelaskan mangkir 2x langsung proses
hukum, kenapa Kapolda Metro Jaya, Ga berani Proses Hukum? Apakah Blender pak
Kapolda Fadil Imran rusak? Apa Fadil Imran lupa janjinya untuk memblender
terkait oknum polisi?,” ungkapnya lagi.
“Disinilah LQ mengingatkan aparat penegak hukum terutama
kepolisian, apakah serius membasmi penjahat dan menegakkan hukum atau cuma
pencitraan dan pura-pura saja, biarkan masyarakat menilai, apakah wajar sampai
6-7 kali mengundang Raja Sapta Oktohari yang tidak hadir selama 2 tahun jadi
alasan? Sedangkan orang lain, seperti Habib Rizieq, belum di panggil sudah di
buntuti dan di bunuh pengawalnya?" ucap Bambang mengingatkan.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara
lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah
rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki
expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang,
0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489
Surabaya.
