Oknum Komisioner KPU Raja Ampat Diduga Melanggar Kode Etik dan Keputusan Dibuat Atas Dasar Suka Tidak Suka

Derek Mambrasar

Waisai (KASTV)_Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) diminta segera periksa oknum komisioner KPU Kabupaten Raja Ampat atas dugaan pelanggaran kode etik dan Suap meyuap dalam Perekrutan PPD, Kamis (5/1/2023)


Dugaan pelanggaran Kode etik yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU tersebut, karena mengeluarkan ucapan yang tidak patut  dilakukan, Sebab sebagai penyelenggara pemilu dituntut menjaga etika, tindakan dan berperilaku yang baik


Derek salah satu calon PPD yang dihubungi komisioner dengan tujuan menyampaikan ke dia bahwa diluluskan sebagai Calon Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan kasih putus Jamal Calon PPD karena ada lain hal.


"Ia saya di hubungi seperti itu," Singkat Derek


Namun kenyataanya pernyataan yang dilayangkan itu tidak seperti itu karena jamal kembali ikut pelantikan pada tanggal 4 Januari 2023 kemarin


"Ada apa dengan pihak Komisioner, kemarin telepon aku kasi putus si jamal, sekarang dia di Lantik, jangan jangan ada suap di dalamnya," ucap Derek dengan penjelasan Jangan Jangan, sebagai bentuk Dugaan.


Menurut Derek dari hasil rekaman telepon dengan salah satu anggota Komisioner KPU , sikap dan tindakan yang dilakukan oknum komisioner itu sudah melanggar Peraturan  DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu


Seharusnya oknum komisioner itu tidak boleh menaruh harapan ke Calon PPD. 


Dalam bukti rekamanya yang menggunakan dialek Papua, dikatakan oleh oknum Komisioner KPU, Saya harap cukup tau dan buktikan ke orang-orang bahwa, dong punya bicara itu tidak seperti yang dong pikir/itu tidak benar semua. Karena saya punya korwil jadi memang ini tidak ada intervensi saya yang kasih putus Jamal tidak dari siapa-siapa, memang dari awal saya sudah tidak suka dia,"ucapnya dalam rekaman


Ditambahkanya, ada si, alasan tapi tidak mungkin saya buka di derek seperti apa-begini, begitu cukup saya sendiri yang tau. Alasan saya cuma saya mohon untuk derek  buktikan kedepan kalau saya juga kerja begitu, derek dengan tim bisa pemuktahiran data pemilih, Jadi seperti itu, Kalau pun habis pelantikan tanggal 4 bisa di kofiau atau bagaimana?


Derek juga ditanya komisioner,ada rumah disana, jawab ada, Komisioner oke derek saya percaya ko, jangan ko bikin malu saya karena ini dari teman komisioner sendiri harus buktikan saya pertarukan semua jadi kamu kan ada 6 orang jamal saja yang putus." tanya Oknum Dalam Rekaman


Sambungnya, ada teman komisioner yang wanti-wanti terkait kofiau makanya saya hubungi derek, saya hanya wanti-wantinya itu saja, kalau kofiau hancur berarti apa yang dong bicara betul bahwa jamal yang terbaik dimata dorang begitu.


Karena ada teman komisioner yang komplain terkait hal atau keputusan yang saya ambil itu, masing-masing korwil kan atur pasukannya sendiri itu, jadi dong bicara ke saya,cuma saya tetap dengan apa yang saya putuskan.


Ia lalu berharap kedepan saling kordinasi karena harus buktikan ke orang bahwa dong punya kata-kata bahasa, pembicaraan tidak seperti itu


"Dari awal saya tidak mau komunikasi karena itu sudah nanti baru tong lihat to?. Ya begitu sudah banyak kemudahan jadi. saya memang dari awal saya putuskan sendiri tanpa orang lain mau intervensi, makanya saya ambil langkah sendiri." tutupnya Dalam Rekaman


Menurut Derek, Dari hasil rekaman ini, Kuat Dugaan di dalam Tim Komisioner KPU Raja Ampat, ada dugaan Kalingkong dan PPD di Putuskan dari Faktor suka tidak suka.


"Jelas dari hasil percakapan kami yang terekam, Oknum KPU memperlihatkan kekuasaanya secara bersama-sama dalam penentuan lulus dengan tidaknya Calon PPD, ini baru PPD Jangan jangan kedepan nanti, untuk Calon Bupati dan Lain Lain bisa saja terjadi jika masih di pimpin oleh komisioner seperti ini," ungkapnya


"Semoga hal ini menjadi pertimbangan kepada KPU RI untuk tidak diam dan membiarkan Oknum Komisioner di akhir akhir jabatan ini, terus duduk di kursi Komisioner, karena jelas kedepan akan menambah rusaknya citra nama KPU RI," tegas Derek


"Saya berharap persoalan ini segera diproses sesuai Hukum yang Berlaku," tutupnya


Saat di Konfirmasi Ketua KPU Raja Ampat, melalui Via Whatshapp pada pukul 07:41 waktu setempat tanggal 6 Januari 2023 sampai berita di tanyangkan belum memberikan tanggapan.

(red)


Data Percakapan Oknum Komisioner

https://youtu.be/XNGNntjbfu4


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>