Gagal Bayar Hingga 16 Milyar, Nasabah Asuransi Jiwa Kresna Akan Polisikan Kurniadi Sastrawinata


JAKARTA (KASTV) - Sejumlah nasabah yang mengaku sebagai korban gagal bayar perusahaan Asuransi Jiwa Kresna menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk mempolisikan perusahaan asuransi tersebut. Para nasabah mengaku telah mengalami kerugian hingga mencapai 16 miliar rupiah.


Hal ini diungkapkan Advokat Jaka Maulana, S.H., dari Firma Hukum Merah Putih, yang sebelumya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum bagi para nasabah tersebut.


“Jadi hari ini kami secara resmi dari Firma Hukum Merah Putih selaku kuasa hukum para korban telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada Asuransi Jiwa Kresna terkait gagal bayar yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ungkap Jaka.


Jaka menjelaskan, permasalahan ini berawal ketika Asuransi Jiwa Kresna menawarkan produk berupa Krena Link Investa (K-Lita) dan Protecto Investa Kresna (PIK) ke pada para korban, di mana melalui produknya tersebut, Asuransi Jiwa Kresna mengiming-imingi keuntungan sebagai manfaat investasi sebesar 8,75% hingga 9,25% dari jumlah uang pokok atau premi yang dibayarkan.

(JD)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>