JAKARTA (KASTV) - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri
hanya tingga selangkah lagi memanggil Terlapor Stella Mokoginta, dkk dalam
perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, dan
penyerobotan lahan, yang terjadi di Desa Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi
Utara.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ
Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum Sientje Mokoginta, Cs., seusai
berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/1).
“Jadi kedatangan kami hari ini adalah untuk follow up,
kegiatan penyidik Bareskrim yang sebelumnya telah melakukan perjalanan dinas ke
Sulawesi Utara dalam rangka melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Nah, infonya
tadi, penyidik hanya perlu untuk memeriksa 2 (dua) orang saksi saja, setelah
itu mereka akan panggil Stella Mokoginta, dkk, sebagai Terlapor,” kata Jaka.
Jaka juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang
telah dilakukan oleh Penyidik Bareskrim di Sulawesi Utara, perkara yang sempat
mandek selama bertahun-tahun ini akhirnya bisa terang benderang.
“Inilah yang sedari awal menjadi alasan kami untuk mendesak
Bareskrim agar menarik penanganan perkara ini ke Mabes (Polri). Kalo kemarin
kan waktu perkara ini ditangani Polda Sulut,
perkara ini tidak berjalan sama sekali, padahal pas ditangani Bareskrim,
akhirnya mulai terbuka satu persatu uraian faktanya,” ungkapnya.
“Artinya kan perkara ini engga sulit-sulit amat,
persoalannya hanya tinggal di niat, mau diselesaikan apa engga. Nah, kalo di
Mabes ternyata bisa seterang dan selancar ini, maka artinya yang di Sulawesi
Utara kemarin kan emang ga ada niatnya,” ujar Jaka, Sabtu (27/1/2023).
Sementara itu, Advokat Nathaniel Hutagaol, yang juga Kuasa
Hukum Sientje Mokoginta Cs., mengimbau kepada Stella Mokoginta, Cs. Agar tetap
kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik nanti.
“Ya kami minta kepada para Terlapor ini agar kooperatif,
nantinya. Kalo panggilan itu datang, ga usah lagi bikin yang lain-lain. PTUN
kami sudah menang, Kasasi kami juga sudah menang, jadi mau apalagi. Hadapi
saja, biar perkara ini bisa terang benderang,” harapnya.
Niel menjelaskan, perkara ini bermula ketika pada tahun
2017, Sientje Mokoginta Cs., mengetahui soal adanya penerbitan Sertifikat Hak
Milik yang diterbitkan di atas tanah yang terletak di Jalan Dayanan, Gogagoman,
Kota Kotamobagu.
“Padahal tanah tersebut sedari awal adalah milik klien kami,
berdasarkan SHM terbitan tahun 1978. Makanya kemudian klien kami menempuh upaya
pembatalan terhadap SHM milik Stella Mokoginta cs ke PTUN, dan gugatannya telah
dimenangkan oleh klien kami, bahkan putusannya sudah Inkracht sampai tingkat
Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” beber Niel.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal
vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara
ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini
dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta
Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.
