Aceh Singkil (KASTV) - Rahman Berutu, warga Desa Siatas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil perwakilan agency angkat bicara terkait transaksi jual beli motor dan mobil
Rahman Berutu menyampaikan kepada rekan-rekan agency seluruh dunia agar mewaspadai tentang kelalaian kita didalam transaksi jual beli motor dan mobil agar tidak terjerat hukum fidusia"
"Rekan rekan harus waspada dalam transaksi jual beli kendaraan," ucap Rahman (28/1/2023).
Pelaksanaan texoper harus diketahui pihak PT atau leasing terkait jangan asal asalan dan tidak sesuai prosedur.
Saya berharap kita tetap komitmen dalam mengemban amanah dari konsumen, jangan kendaraan ditarik kemudian lansung ditexoper, semua ada prosedurnya dan mari kita menjaga kepercayaan konsumen
Ia juga menambahkan agar rekan- rekan tidak terjerat hukum pidana, jangan pernah menipu konsumen nanti kita akan dijerat dengan pasal 372 J,o 378 KUH," tutupnya (Sukadi )
