Polisi Tangkap 6 Pelaku Judi Di Pringsewu Lampung

Polisi Tangkap 6 Pelaku Judi Di Pringsewu Lampung

Pringsewu Lampung (KASTV) -  Enam orang pelaku judi tak berkutik saat digelandang Polisi ke Mapolres Pringsewu. Mereka diciduk dalam pengerbekan saat bermain judi. (6/11/2022)


Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Pagelaran menggerebek arena judi koprok di Pekon (Desa) Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu , Lampung.


Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan enam pelaku beserta sejumlah barang bukti. Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari 5 orang warga Kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54). Sementara 1 pelaku lain merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AN (38). 


"Keenam pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu, Lampung," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu dalam rilis, Minggu siang 6 November 2022.


Penangkapan tersebut bermula usai mendapat informasi masyarakat di pekon tersebut ada sekelompok orang sedang melakukan kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi, saat para pelaku sedang asyik berjudi. Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar, dan berhasil mengamankan 6 (enam) orang diduga peserta pelaku Perjudian jenis dadu Koprok" Jelas Kasatreskrim Polres Pringsewu.


"Kini keenam pelaku kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tutup Kasatres".

Reporter (Saipun/dfn)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال