JAKARTA (KASTV) - LQ
Indonesia Lawfirm angkat bicara terkait Juristo yang menuduh Alvin Lim sebagai
mafia asuransi di podcast Uya Kuya.
"Justru mafia asuransi itu adalah Juristo sebagai orang
dalam asuransi, Juristo sangat lihai
tahu semua sela bisnis asuransi. Mulai dari cara mengklaim fiktif,
mengekspolitasi kompensasi agen dengan pohon fiktif untuk mengambil allowance
serta membujuk Direktur Asuransi untuk memodali buka cabang fiktif," ujar
Advokat Leo Detri, Minggu (27/11/2022).
Leo menerangkan salah satu contoh cabang fiktif adalah
Darwin yang adalah kaki tangan Juristo di Sunlife Indonesia yang sedang digugat
Sunlife karena diduga mengelapkan uang perusahaan tidak sesuai peruntukannya.
"Juristo mengenalkan Darwin ke LQ Indonesia Lawfirm
untuk dibantu dalam kasus cabang Surabaya fiktif melawan Sunlife Financial.
Juristo menerangkan ke LQ bahwa dirinya dan anak buahnya mengeksploitasi celah
di Sunlife karena kedekatan dengan mantan petinggi Axa Financial Siang Surya
dan Elin Waty, yang saat ini menjadi direktur di Sunlife. Kedekatan Juristo dan
kaki tangannya Darwin berhasil membujuk Elin Waty selaku Dirut Sunlife untuk
mengontorkan dana 22 Milyar rupiah lebih ke perusahaan besutan Darwin PT Winner
Usaha Lancar Berjaya, anak buah Juristo,” ungkapnya.
“Darwin menerima kompensasi untuk buka cabang Sunlife di
Surabaya, Rp22 milyar lebih dengan target penjualan tertentu. Namun, hal
tersebut memang hanya modus Juristo dan kaki tangannya untuk menipu uang
perusahaan asuransi Sunlife. Uang tersebut digunakan untuk beli ruko di
Surabaya dan sebagian besar dibagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi
komplotan penipu asuransi tersebut, ditaruh di bank dan diinvestasikan mereka,”
lanjutnya.
“Sehingga bukan hanya target Sunlife tidak tercapai, cabang Sunlife Surabaya Grup Darwin tidak
beroperasional lagi sekarang. Bahkan, ruko Surabaya tersebut sedang proses
penjualan untuk menghindari gugatan Sunlife di Pengadilan," jelasnya.
Mengetahui cerita sesungguhnya maka LQ Indonesia Lawfirm
memutuskan untuk tidak melanjutkan kuasa hukum dalam perkara tersebut. "LQ
Indonesia Lawfirm tidak mau terlibat kasus penipuan asuransi dan meminta Darwin
untuk mencabut surat kuasa walaupun Juristo telah menerima komisi dari lawyer
fee LQ Indonesia Lawfirm, " jelas Leo Detri selaku Co Founder LQ indonesia
Lawfirm.
Fitnah Juristo bahwa Alvin Lim adalah mafia Asuransi sangat
tidak berdasar.
"Lawyer menjadi kuasa hukum penjahat tidak dapat disamakan
dengan kliennya. Ini jelas tertera di UU Advokat. Oleh karena itu setelah rapat
Manajemen LQ, kami memutuskan untuk membongkar data dan informasi yang kami
miliki agar masyarakat tahu kebenarannya,” jelas Leo Detri.
“Awalnya, kami terhalang dengan kode etik advokat untuk
membongkar informasi dan rahasia klien, namun karena pihak klien terlebih
dahulu memfitnah LQ, maka LQ putuskan meluruskan fakta sesungguhnya dan membuka
data. Benar, beberapa kali LQ membantu klaim asuransi ditolak atau kasus
asuransi lainnya, namun kevalidasian data adalah tanggungjawab klien, itu tertera
di perjanjian jasa hokum," terangnya.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar perusahaan asuransi
waspada akan modus-modus mafia asuransi seperti Juristo karena informasi yang
kami peroleh justru Juristo memiliki
kemampuan merubah diagnosa, karena ada kenalan pemilik Rumah Sakit di Medan.
"Ini sebagai bukti adalah wa Juristo ke Alvin Lim yang
mengaku bahwa Juristo telah merubah diagnosa penyebab meninggal kanker hati
menjadi karena Covid untuk menghindari masa tunggu 2 tahun. Silahkan perusahaan
asuransi yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi, LQ bersedia membantu memberikan informasi,
data dan menjadi saksi perbuatan kriminal Juristo dan komplotannya,” jelasnya
lagi.
“Juristo juga mengenalkan Maria Jenny Indrajana yang juga
adalah agen di Sunlife untuk dieksploitasi. Juristo sangat tahu dan punya tim
untuk membuat pohon MLM fiktif agar menerima ‘allowance sales team’, padahal semua itu fiktif,” katanya.
“Pengakuan Juristo dalam acara Podcast Uya Kuya merupakan
bukti sempurna sesuai Pasal 184 KUHAP keterangan saksi/ pengakuan pelaku untuk
memproses Juristo dan timnya ke hadapan hukum. Silahkan Sunlife laporkan para
pelaku ke kepolisian, kami bersedia
menjadi saksi," tegasnya.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar perusahaan asuransi
punya tim investigasi untuk mengecek kevalidasian data agen untuk menghindari
praktek ‘naming’, mengunakan data lain padahal fiktif/ tidak aktif untuk
menghindari kerugian perusahaan asuransi.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia dan
kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999
Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya.