Kepala Desa Hilibadalu Umbunasi Fondaradodo Buulolo Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Nias Selatan

Kepala Desa Hilibadalu Umbunasi Fondaradodo Buulolo Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Nias Selatan

NIAS SELATAN (KASTV) – Kepala Desa Hilibadalu, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Fondaradodo Buulolo, yang baru-baru ini menjadi sorotan di sejumlah pemberitaan media online, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 12 Agustus 2024, oleh warganya sendiri terkait dugaan penggelembungan anggaran Dana Desa (ADD dan DD) dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.


Pelaporan dilakukan oleh Satulo Buulolo, warga Desa Hilibadalu, bersama sejumlah perwakilan masyarakat. Kepada awak media, Tulo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti penting berupa dokumen realisasi Dana Desa dari tahun 2021 hingga 2024. “Hari ini saya bersama rekan-rekan resmi melaporkan Kades Fondaradodo Buulolo ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Bupati Nias Selatan, serta Inspektorat Nias Selatan. Semua bukti sudah kami serahkan,” ujarnya tegas.


Menurut Tulo, laporan ini dibuat demi menjaga transparansi penggunaan dana desa dan mencegah dugaan praktik korupsi yang dinilai merugikan masyarakat. Ia juga menuding bahwa jajaran perangkat desa Hilibadalu sebagian besar diisi oleh keluarga dekat Kepala Desa. “Kami menduga ada upaya sistematis untuk menguasai kebijakan desa demi kepentingan pribadi,” tambahnya.


Tulo juga membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran, khususnya pada Tahun Anggaran 2024. Beberapa proyek yang dinilai tidak wajar di antaranya adalah pembangunan jalan desa sepanjang 150 meter dengan anggaran Rp110.000.000, penyelenggaraan Posyandu dengan makanan tambahan senilai Rp12.000.000, dan pembangunan saluran irigasi tersier dengan nilai fantastis mencapai Rp162.030.000.


Selain itu, ia juga menyoroti pengeluaran operasional pemerintah desa sebesar Rp7.574.400, dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Rp3.200.000, pengadaan prasarana kantor Rp6.000.000, pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp5.000.000, pembangunan pos keamanan desa Rp3.000.000, dan pemeliharaan sarana prasarana olahraga Rp3.000.000. “Angka-angka ini harus dipertanyakan, karena masyarakat tidak merasakan manfaat yang sepadan,” ucapnya.


Dalam kesempatan yang sama, Tulo meminta dukungan dari LSM dan insan pers untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar dugaan korupsi yang merugikan masyarakat dapat diungkap secara terang-benderang. “Kami ingin kebenaran terungkap dan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan warga, bukan segelintir orang,” katanya.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Pengawasan yang lemah dan minimnya keterbukaan informasi dinilai menjadi celah bagi oknum pejabat desa untuk melakukan praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap laporan yang telah disampaikan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang masuk. Namun, masyarakat Desa Hilibadalu menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian dan keadilan ditegakkan. Mereka berkomitmen tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak-hak warga desa. (pm)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال