Majalengka, KASTV – Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Majalengka,
Saeful Yunus, menyatakan siap melaporkan empat perusahaan berbentuk CV asal
Majalengka ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan
Ombudsman RI. Langkah ini diambil karena dugaan pelanggaran Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 56 Tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Saeful, empat CV yang dimaksud adalah CV Multi
Brother, CV Darmawan Jaya, CV Bima, dan CV Hasbi Karya. Keempatnya merupakan
usaha kecil yang seharusnya hanya boleh mengerjakan maksimal lima paket
pekerjaan dalam satu periode. Namun, berdasarkan data yang dimilikinya,
masing-masing perusahaan diduga menerima enam hingga tujuh paket pekerjaan dari
sejumlah dinas di Kabupaten Majalengka pada waktu yang bersamaan, dengan total
nilai kontrak yang cukup besar.
“Kalau semua paket pekerjaan dikuasai mereka, ini akan
menimbulkan kecemburuan sosial dan merugikan kontraktor lain. Bahkan untuk
pekerjaan bernilai puluhan juta pun mereka ambil,” ujar Saeful, Rabu (13/8/2025).
Dari catatan yang ada, CV Bima mendapatkan tujuh paket
pekerjaan, termasuk rehabilitasi ruang kelas dan proyek jaringan irigasi dengan
nilai kontrak antara Rp169 juta hingga Rp596 juta. CV Hasbi Karya mengerjakan
enam paket, mulai dari pemeliharaan jalan hingga rehabilitasi jembatan, dengan
nilai kontrak mencapai Rp1,4 miliar pada salah satu proyeknya. Sementara CV
Darmawan Jaya memperoleh tujuh paket pekerjaan, seperti rehabilitasi jalan,
pembangunan saluran air, hingga pembuatan fasilitas umum, dengan nilai kontrak
mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Saeful menegaskan, laporan resmi ke LKPP dan Ombudsman RI
akan segera disampaikan dalam waktu dekat sebagai bentuk pengawasan terhadap
kepatuhan aturan pengadaan barang dan jasa di daerah.
Sumber berita ini menyebut, CV Multi Brother juga sebelumnya
diberitakan mendapatkan tujuh paket pekerjaan, yang menambah daftar dugaan
pelanggaran Perpres tersebut.(*)
