![]() |
Ketgam: Ilustrasi |
Kolaka (KASTV) – Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) terus memantik kemarahan publik. Meski Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengaku sudah memulai penyelidikan, langkah yang terkesan lamban membuat munculnya kecurigaan bahwa ada “main mata” antara penegak hukum dan pihak terduga pelaku.
Sejumlah laporan dari aktivis mahasiswa, LSM, hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap aliran dana mencurigakan, pembayaran lewat rekening pribadi, serta transaksi tunai yang rawan diselewengkan. Bahkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkaran usaha Perusda Kolaka menyeret langsung nama direkturnya.
Tak berhenti di situ, aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) diduga merugikan negara miliaran rupiah dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, sampai kini belum ada penetapan tersangka. Publik pun bertanya-tanya: apakah Kejati Sultra benar-benar serius, atau jangan-jangan sudah ada upeti yang membuat proses ini berjalan lambat?
Sikap mangkir manajemen AUK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kolaka, hanya mengirim staf humas, kian mempertegas arogansi dan ketidaktransparanan.
Koordinator LSM Kotak Katik Kolaka Kontrol (K4) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih. “Kalau Kejati Sultra sudah tidak sanggup atau diduga bermain, Kejagung harus turun tangan. Jangan sampai kasus ini jadi kuburan hukum,” ujarnya. Kamis, (14/8/2025) di kutip dari beberapa media
Kini bola panas berada di tangan Kejagung. Publik menanti, apakah lembaga ini berani mengusut tuntas, atau justru memilih diam dan membiarkan aroma dugaan suap menyelimuti penegakan hukum di Sulawesi Tenggara. (AJ)