Opini oleh Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Kudeta itu merebut kekuasaan secara paksa, atau bila memaksakan hukum/aturan secara paksa juga bisa disebut kudeta. Pada abad ke XI terjadi kudeta yg dilakukan Ken Arok atas Tunggul Ametung di Singosari. Ken Arok berhasil merebut Singgasana Tunggul Ametung maupun istrinya bernama Ken Dedes yang cantik jelita. Ditinjau secara hukum apapun, tindakan seperti ini tidak Shah. Tetapi secara politis faktanya Ken Arok berhasil menurunkan Raja2 Singosari bahkan Majapahit. Inilah "pemaksaan" hukum oleh Ken Arok itu !
Begitu juga yang terjadi atas PLN saat ini ! Freemasonry berhasil melakukan "Kudeta" terhadap Konstitusi sehingga PLN yang merupakan BUMN milik Negara yang "seksi" tersebut bisa direbut dan dimiliki oleh "Oligarkhi Peng Peng" seperti Luhut BP, JK, Dahlan Iskan, Erick Tohir dan semacamnya, yang ber konspirasi dengan Freemasonry (kekuatan Komunis dan Kapitalis) yaitu Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga.
HASIL KONSPIRASI FREEMASONRY
Menurut DR. Athian, saat ini ada Konspirasi antara Komunis dan Kapitalis yg selama ini di "mithos" kan sebagai dua kekuatan yang saling bermusuhan ! Ternyata semua itu sudah lewat ! Sekarang beda 180 derajad. Contohnya yang terjadi di PLN saat ini !
Kehancuran PLN saat ini terjadi atas peran Freemasonry, yaitu kapan Kapitalis disuruh berperan dan kapan Komunis disuruh berperan !
1. PERAN KAPITALIS.
Pemaksaan secara hukum atau Kudeta Konstitusi ini dimulai dengan awalnya Kapitalis menggelar atau "megumpan" hutang LN ke RI, yang dilanjutkan dengan jurus "Debt Collector" dengan memaksa Pemerintah RI menanda tangani LOI (Letter Of Intent) sebagai jaminan hutang.
"Lakon" ini diperankan oleh IFIs (WB,ADB,IMF dll) yang ber ujung dengan skenario LOI (Letter Of Intent) yg diterbitkan pada 31 Oktober 1997 dng "modus" hutang LN yg saat itu sudah terakumulasi AS$ 140 miliar. Selanjutnya pada 25 Agustus 1998 terbit "The Power Sector Restructuring Program" (PSRP) dan memakainya sebagai instrument effektif sebagai Naskah Akademik dibuatnya UU Ketenagalistrikan untuk "merampok" PLN !
Perlu diketahui UU Ketenagalistrikan ini sudah dibatalkan dua kali oleh MK (karena menggunakan PSRP sbg Naskah Akademik). Dan saat ini terbit UU No 11/2020 ttg Omnibuslaw Kluster Ketenagalistrikan dng Naskah Akademik PSRP juga !
Dan saat ini Pemerintah telah memaksa PLN untuk menetapkan program HSH (Holding/Sub-Holding) yang merupakan tahap akhir HSH sebelum penerapan kompetisi penuh (MBMS). Disamping itu telah menyiapkan RUU "Power Wheeling System", merencanakan pencabutan subsidi listrik daya 450 VA dan 900 VA, merencanakan IPO PLN Jawa-Bali yang secara paralel untuk pelaksanaan Liberalisasi secara penuh Jawa-Bali , membubarkan PLN Jawa-Bali, membentuk PLW (Perusahaan Listrik Wilayah) bagi PLN Luar Jawa-Bali sbg "interim strategy" sebelum akhirnya diserahkan ke PEMDA masing2.
Semuanya dilakukan demi mengikuti instruksi Kapitalis/IFIs (WB, ADB, IMF), sebagai organ Freemasonry pada tahap "Grand Design".
2. PERAN KOMUNIS
Sesuai Webinar kalangan Serikat Pekerja Anak2 Perusahaan Pembangkit (PP IP, SP PJB) pada 22 Juli 2020, dengan Keynote Speech Ir. Djiteng Marsudi (Mantan DIRUT PLN) , terungkap bahwa saat itu Jawa-Bali sudah dikuasai pembangkit2 IPP Aseng/Asing spt Huadian, Chengda, Shenhua, GE, Mitshui, Marubeni , Itetshu dll (pembangkit PLN hanya kurang dari 10%). Sementara ritail semuanya sudah dijual oleh DIRUT PLN Dahlan Iskan mulai tahun 2010 ke Tommy Winata, James Riady, Aguan dan Taipan 9 Naga lainnya, dalam bentuk blok/curah/"whole sale market" maupun yang "recehan" dalam bentuk Token !
Intinya pada tahap praktek penjualan/privatisasi, penjualan PLN dilakukan oleh "para Peng Peng" seperti JK, Luhut BP, Dahlan Iskan , Erick Tohir terutama ke Investor China (sebagai pengikut Ideologi Komunis).
KESIMPULAN :
Jelaslah "pencaplokan" PLN diatas dilakukan dengan strategi KUDETA KONSTITUSI dengan menggunakan kekuatan Freemasonry.
Yaitu pada tahap "Grand Design" dilaksanakan oleh KAPITALIS yaitu IFIs (WB,ADB,IMF) dengan menerbitkan LOI dan PSRP sebagai "Road Map" atau pentahapan pencaplokan.
Sedang pada tahap "praktek" pencaplokan, dilakukan oleh "Oligarkhi Peng Peng" diatas , dengan berkonspirasi bersama sebagian besar kekuatan Aseng yang merupakan kekuatan KOMUNIS !
Artinya benar, desertasi DR. Athian atas keberadaan Freemasonry tersebut !!
RAKYAT HARUS MELAWAN KUDETA KONSTITUSI INI !!
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
MAGELANG, 25 NOPEMBER 2022.
